Kamis, 4 Juni 2026

Mengenal Visum Et Repertum, Visum Tambahan untuk Kasus Laporan Nikita Mirzani Terhadap Vadel Badjideh dan Dampak Hukumnya

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Selasa, 1 Oktober 2024 | 16:30 WIB
Kebersamaan Lolly dan Vadel Badjideh (Instagram/@selebmania)
Kebersamaan Lolly dan Vadel Badjideh (Instagram/@selebmania)

Dokumen ini juga dapat mencakup hasil pemeriksaan psikologis yang menunjukkan dampak emosional dari peristiwa tersebut, seperti depresi atau trauma psikologis.

Baca Juga: Lolly Visum Lanjutan, Untuk Apa? Humas Polres Jaksel Beberkan Perkembangan Kasus Vadel dari Laporan Nikita Mirzani

Dimana hasil visum lanjutan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai tuduhan yang diajukan dan membantu proses penyidikan yang sedang berlangsung  

Artinya, visum et repertum merupakan dokumen medis yang berfungsi sebagai alat bukti dalam proses hukum, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan kekerasan atau pelanggaran seksual. 

Dalam konteks kasus Lolly dan Vadel Bajideh, visum et repertum yang dijalani oleh Lolly dapat memberikan informasi penting mengenai kondisi fisik dan psikologisnya setelah kejadian yang diduga terjadi.

Baca Juga: Vadel Bakal Dikuliti! Nikita Mirzani Akan Datangkan 2 Saksi Mahkota, Pacar Lolly Auto Kena Pasal Berlapis?

Dokumen ini juga dapat mencakup hasil pemeriksaan psikologis yang menunjukkan dampak emosional dari peristiwa tersebut, seperti depresi atau trauma psikologis  

Dalam banyak kasus, hasil visum et repertum menjadi salah satu bukti utama yang dipertimbangkan oleh hakim dalam proses pengadilan serta dapat membantu penegak hukum dalam menentukan langkah-langkah selanjutnya dalam proses hukum, termasuk perlindungan bagi korban dan penuntutan terhadap pelaku.

Pihak Polres Metro Jakarta Selatan juga sudah menjelaskan bahwa hasil visum tambahan berupa visum et repertum ini hasilnya membutuhkan waktu yang cukup lama yakni mulai 1 hingga 2 minggu lamanya baru akan bisa dilihat hasilnya.***

 

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: hukumonline.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X