Kamis, 4 Juni 2026

Vadel Bakal Dikuliti! Nikita Mirzani Akan Datangkan 2 Saksi Mahkota, Pacar Lolly Auto Kena Pasal Berlapis?

Photo Author
Diva Diah Liana Ningrum, Sketsa Nusantara
- Minggu, 29 September 2024 | 15:00 WIB
Nikita Mirzani akan beberkan kejutan baru untuk Vadel.  (Instagram @nikiramirzanimawardi_172)
Nikita Mirzani akan beberkan kejutan baru untuk Vadel. (Instagram @nikiramirzanimawardi_172)

SketsaNusantara.id- Nikita Mirzani akan perdalam kasus Vadel yang diduga melakukan sejumlah aksi tak etis kepada Lolly

Beberapa waktu lalu, Lolly berseteru dengan Nikita Mirzani. Vadel pun terseret, lantaran ia kekasihnya dan diduga melakukan aborsi serta persetubuhan. 

Adapun sampai saat ini laporan sudah masuk kepada pihak berwajib. Sayangnya, Vadel hingga kini belum datang untuk memenuhi undangan klarifikasi kepada kepolisian. 

Baca Juga: Pacar Lolly Absen dari Panggilan Polisi! Vadel Diulti Ahli Hukum, Hotman Paris Beberkan Sederet Ancaman

Kabar terbaru dari Nikita Mirzani tentang kasus Vadel adalah adanya sebelas orang saksi yang sudah diperiksa. 

Namun adanya saksi tak berhenti cukup di situ saja. Ia kembali mengajukan dua orang saksi untuk diperiksa. 

Hal di atas diklarifikasi langsung oleh Humas Polres Jakarta Selatan yang bernama Nurma terkait kasus Vadel. 

Baca Juga: Prestasi Vadel Badjideh, Pacar Lolly yang Dilaporkan Nikita Mirzani ke Polisi, Ternyata Punya Grup Dance

"Ada 11 orang yang sudah diperiksa, kuasa hukum NM mengajukan 2 orang lagi untuk diperiksa," ujarnya. 

Diungkapkan oleh YouTube Cumicumi pada 29 September 2024. Dua orang tersebut digadang-gadang menjadi saksi mahkota. 

Mereka diduga mengatahui apa yang dilakukan oleh Vadel kepada anak Nikita Mirzani pada bulan April 2024 lalu. 

Baca Juga: Dilaporkan Nikita Mirzani, Vadel Badjideh Akan Dipanggil Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat, 27 September

Maka disimpulkan kembali oleh praktisi hukum, Tommy Tri Yunanto. Bahwa pasal berlapis akan menanti Vadel. 

"Pasal-pasal baru udah menanti untuk bisa menambahkan pasal berlapis. Untuk bisa menambahkan pasal sebelumnya,"  jelasnya. 

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: YouTube Cumicumi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X