SketsaNusantara.id – Polemik hak asuh anak yang melibatkan Ruben Onsu dan mantan istrinya, Sarwendah, kini mendapat perhatian dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Lembaga negara yang bertugas mengawasi pelaksanaan perlindungan anak itu menegaskan bahwa kepentingan terbaik anak harus menjadi prioritas utama di tengah konflik yang sedang berlangsung.
Perhatian KPAI muncul setelah Ruben Onsu bersama tim kuasa hukumnya mendatangi kantor KPAI pada Senin 22 Juni 2026. Kedatangan presenter sekaligus pengusaha tersebut bertujuan menyampaikan pengaduan terkait persoalan pengasuhan anak yang belakangan menjadi sorotan publik.
Ketua KPAI, Aris Adi Leksono, membenarkan pihaknya telah menerima laporan yang diajukan Ruben. Menurutnya, setiap pengaduan yang masuk akan diproses sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku di lembaga tersebut.
“Mas Ruben dan kuasa hukum menyampaikan pengaduan kepada KPAI. Kita punya SOP, punya mekanisme bagaimana kemudian memproses aduan itu,” ujar Aris kepada wartawan, Senin 22 Juni 2026.
Meski menerima laporan tersebut, KPAI belum membeberkan secara rinci materi pengaduan yang disampaikan. Aris menegaskan bahwa seluruh masyarakat memiliki hak yang sama untuk mendapatkan layanan dari KPAI, baik berupa konsultasi maupun pengaduan yang berkaitan dengan perlindungan anak.
“Seluruh masyarakat tentu punya hak untuk mendapatkan layanan KPAI, apakah dalam bentuk konsultasi ataupun dalam bentuk pengaduan, utamanya pengaduan karena tugas KPAI adalah menerima pengaduan,” katanya.
Di tengah ramainya perbincangan publik mengenai konflik tersebut, KPAI mengingatkan seluruh pihak agar tidak mengesampingkan hak-hak anak. Aris menegaskan bahwa permasalahan yang terjadi antara orang tua tidak boleh berdampak pada kondisi psikologis maupun proses tumbuh kembang anak.
Menurutnya, anak harus tetap mendapatkan perlindungan maksimal meskipun berada di tengah situasi konflik keluarga. Prinsip tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Perlindungan Anak yang menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai salah satu dasar utama dalam setiap pengambilan keputusan.
“Kami berpesan bahwa bagaimana kemudian semua pihak tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip dasar dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak. Di mana kemudian dalam konflik keluarga, dalam konflik pengasuhan dan lain sebagainya, anak kemudian tidak boleh menjadi korban,” tegas Aris.
Lebih lanjut, Aris menjelaskan bahwa perlindungan anak mencakup berbagai aspek penting, mulai dari hak hidup, hak tumbuh dan berkembang, hingga perlindungan dari segala bentuk kekerasan maupun tekanan yang dapat mengganggu kesejahteraan anak.
Tak hanya itu, KPAI juga menyoroti pentingnya mendengar suara anak dalam proses penyelesaian persoalan pengasuhan. Menurut Aris, pandangan dan perasaan anak perlu menjadi bagian dari pertimbangan untuk menentukan langkah terbaik bagi masa depannya.
Artikel Terkait
Dugaan Tekanan pada Betrand Peto Bikin Ruben Onsu Ambil Sikap, Gugatan Hak Asuh Anak Disebut Segera Didaftarkan
Ruben Onsu Kembali Bersuara soal Giorgio Antonio, Kali Ini Gara-Gara Konten Promosi di Rumahnya
Ruben Onsu Kembali Protes Soal Anak Terlibat Live Jualan, Sebut Ada Perubahan Sikap dan Minta Dihentikan
Benarkah Rumah yang Ditinggali Sarwendah Masih Milik Ruben Onsu? Penjelasan Terbaru Kuasa Hukum Jadi Sorotan Publik
Ruben Onsu Disebut Sulit Bertemu Anak Selama 6 Bulan Terakhir, Kuasa Hukum Singgung Peran Sarwendah dalam Pengaturan Waktu