Sabtu, 20 Juni 2026

Sidang Perdana Richard Lee Ungkap Fakta Baru, Status Mualaf Dibahas saat Dakwaan Dugaan Kosmetik Ilegal Dibacakan

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 20 Juni 2026 | 19:00 WIB
Potret dr. Richard Lee. (Threads/dr.richard_lee)
Potret dr. Richard Lee. (Threads/dr.richard_lee)

SketsaNusantara.id -  Sidang perdana dokter kecantikan Richard Lee di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, menghadirkan fakta yang menarik perhatian publik. Di tengah agenda pembacaan dakwaan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen, muncul pembahasan mengenai identitas pribadi Richard Lee.

Pembahasan tersebut terjadi ketika majelis hakim melakukan verifikasi identitas terdakwa. Salah satu pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan keyakinan yang dianut Richard Lee saat ini.

Informasi itu kemudian dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Faizal Hafied, setelah sidang berakhir. Keterangan tersebut langsung menjadi salah satu bagian yang paling banyak diperbincangkan dari jalannya persidangan.

Baca Juga: Dokter Detektif Minta Lapas Bertindak soal Wig Richard Lee, Pernyataannya Jelang Sidang Perdana Langsung Jadi Sorotan

Richard Lee menjalani sidang perdana pada 18 Juni 2026 dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam proses tersebut, hakim terlebih dahulu mengklarifikasi identitas terdakwa sebagaimana prosedur persidangan pada umumnya.

“Hakim mengklarifikasi soal identitas Richard. Dan untuk pertanyaan terkait keyakinan, Richard menjawab bahwa saat ini dia adalah seorang muslim,” ungkap sang kuasa hukum usai sidang.

Selain menjelaskan mengenai proses identifikasi terdakwa, Faizal Hafied juga menyampaikan alasan kehadiran tim kuasa hukum dalam perkara tersebut. Menurutnya, pihaknya ingin memastikan proses hukum berjalan secara terbuka dan transparan.

Baca Juga: Mengapa Richard Lee Belum Boleh Dijenguk? Kejari Ungkap Alasan dan Kondisi Sebenarnya di Lapas Pemuda Tangerang

Persidangan kemudian berlanjut dengan pembacaan dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam dakwaan itu, Richard Lee disebut menjalankan aktivitas usaha melalui CV Athena Mandiri Grup.

JPU menduga terdapat perubahan label pada sejumlah produk kosmetik yang izin edarnya telah dibatalkan atau tidak lagi sesuai ketentuan yang berlaku. Perubahan tersebut disebut dilakukan terhadap beberapa produk yang kemudian dipasarkan kepada masyarakat.

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan di persidangan, sejumlah nama produk disebut mengalami perubahan. Produk berlabel WT disebut berubah menjadi White Tomato. Sementara RE.2 Pink menjadi Miss P Stem Cell dan Ripskin Superfisial berubah menjadi DNA Salmon di rumah aja.

Jaksa juga menjelaskan bahwa produk-produk tersebut dipromosikan melalui akun TikTok Shop Bodyskin by Athena. Penjualan dilakukan secara luas kepada konsumen melalui platform tersebut.

Dalam dakwaan, JPU turut menyoroti cara penggunaan produk yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan kosmetik. Produk yang terdaftar sebagai kosmetik disebut diaplikasikan menggunakan jarum suntik.

“Produk yang didaftarkan sebagai kosmetik namun digunakan atau diaplikasikan selayaknya obat,” ungkap JPU dalam pembacaan dakwaan.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X