Atas dugaan perbuatan tersebut, Richard Lee dijerat dengan sejumlah pasal yang berkaitan dengan kesehatan dan perlindungan konsumen. Jaksa menyebut terdakwa didakwa berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, Richard Lee juga didakwa melanggar Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sidang perdana tersebut baru memasuki tahap pembacaan dakwaan. Majelis hakim menjadwalkan persidangan berikutnya pada pekan depan dengan agenda penyampaian eksepsi atau keberatan dari pihak terdakwa terhadap dakwaan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.***
Artikel Terkait
Kasus Richard Lee Memanas Setelah Berkas P21, Doktif Kini Bidik Orang Terdekat dan Singgung Dugaan TPPU Istri DRL
Doktif Blak-blakan soal Perdamaian dengan Richard Lee, Proses Hukum Tetap Jalan Meski Sudah Saling Memaafkan
Kasus Richard Lee Masuk Babak Baru Setelah P21, Doktif Tegaskan Tak Akan Berhenti dan Singgung Dugaan TPPU
Richard Lee Menuju Meja Hijau, Dokter Detektif Soroti Hakim Sidang dan Siapkan Surat ke Komisi Yudisial