SketsaNusantara.id - Polemik yang melibatkan Erin Wartia Trigina dan mantan asisten rumah tangganya kini memasuki babak baru. Perhatian publik tidak lagi hanya tertuju pada proses hukum yang berjalan, tetapi juga pada pembahasan kasus tersebut di lingkungan DPR RI.
Kuasa hukum Erin Wartia, Misyal B. Achmad, menyampaikan keberatannya terhadap pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPR RI. Menurutnya, forum tersebut tidak menghadirkan keseimbangan informasi karena hanya mendengarkan satu pihak.
Pernyataan tersebut disampaikan Misyal saat memberikan keterangan kepada awak media di kawasan Antasari, Jakarta Selatan. Ia menilai setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk menyampaikan penjelasan dalam sebuah forum yang membahas persoalan hukum.
Menurut Misyal, DPR memiliki kewenangan untuk mendengar berbagai laporan masyarakat. Namun, ia menilai proses tersebut seharusnya dilakukan secara berimbang dengan menghadirkan seluruh pihak yang terkait dalam perkara.
"DPR boleh mendengar, tapi ketika dia berpendapat harus mendengar kedua belah pihak. Tidak bisa hanya satu pihak. Makanya saya dari kantor kami juga akan membuat surat kepada DPR untuk juga memanggil kami," ujar Misyal B. Achmad.
Pihak Erin berencana mengirimkan surat resmi kepada DPR RI. Langkah tersebut dilakukan agar mereka juga memperoleh kesempatan menjelaskan posisi dan pandangan terkait perkara yang sedang menjadi perhatian publik.
Selain menyoroti mekanisme RDP, Misyal juga mengkritik sikap sejumlah anggota dewan yang menurutnya telah memberikan kesan berpihak. Ia menilai DPR seharusnya menjalankan fungsi sebagai representasi masyarakat secara menyeluruh.
Menurutnya, anggota legislatif tidak semestinya terlihat membela salah satu pihak sebelum seluruh fakta diperoleh secara lengkap. Karena itu, ia mempertanyakan sejumlah pernyataan yang muncul dalam pembahasan kasus tersebut.
"Yang saya sayangkan kemarin, kenapa DPR memposisikan diri sebagai lawyer, bukan sebagai wakil rakyat yang seharusnya mendengar kedua belah pihak. Gitu kan?" tegasnya.
Misyal juga menyoroti pernyataan yang berkaitan dengan laporan hukum yang saat ini sedang diproses oleh kepolisian. Menurutnya, proses hukum memiliki mekanisme tersendiri yang harus dihormati oleh semua pihak.
Pihak Erin mempertanyakan dasar dari pernyataan yang disebut memberikan kepastian terhadap hasil sebuah laporan yang masih berjalan. Mereka menilai keputusan akhir tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Dalam pandangan kuasa hukum Erin, proses penyelidikan dan penyidikan harus berjalan sesuai prosedur. Karena itu, setiap pihak diminta menunggu hasil resmi dari aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut.
Artikel Terkait
Kasus Dugaan Penganiayaan ART Jadi Sorotan DPR, Erin Wartia Klaim Punya Bukti CCTV dan Minta Tak Diadili Sepihak
Erin Wartia Buka Suara soal Isu Blacklist Yayasan ART, Sebut Mentalnya Terpukul Akibat Hujatan
Erin Wartia Bungkam Usai Diperiksa soal Dugaan Penganiayaan ART, Mantan Istri Andre Taulany Akui Kelelahan dan Tak Khawatir
Rekaman 12 CCTV Rumah Erin Wartia Dibuka ke Polisi, Kuasa Hukum Klaim Tak Ada Kekerasan terhadap Eks ART
Rekaman CCTV Rumah Erin Wartia Jadi Sorotan, Kuasa Hukum Sebut Tidak Ada Bukti Penganiayaan terhadap Mantan ART