Selain persoalan pembelian produk, pihak Dokter Reza Gladys juga menyoroti klaim mengenai ulasan atau review produk yang disebut dalam gugatan. Menurut pihak kuasa hukum, hal tersebut juga menjadi bagian yang tidak dapat dibuktikan dalam persidangan.
"Mengatakan bahwa Nikita Mirzani me-review, tapi tidak pernah membuktikan pernah me-review sebelum Dokter Reza Gladys melaporkan," kata Julianus.
Lebih lanjut, pihak Dokter Reza Gladys menyatakan bahwa setiap pihak memiliki hak untuk menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka juga menghormati putusan yang telah dijatuhkan Majelis Hakim dalam perkara tersebut.
Meski telah memperoleh hasil yang menguntungkan dalam persidangan, pihak Dokter Reza Gladys belum mengambil langkah lanjutan.
Saat ini mereka masih menunggu salinan resmi putusan dari pengadilan.
Salinan putusan tersebut dinilai penting karena akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Hingga kini, pihak kuasa hukum masih menunggu dokumen resmi sesuai prosedur hukum acara yang berlaku.
Dengan keluarnya putusan tersebut, perkara gugatan perdata antara Nikita Mirzani dan Dokter Reza Gladys untuk sementara memasuki fase baru. Selanjutnya, perhatian akan tertuju pada langkah yang akan diambil masing-masing pihak setelah menerima salinan resmi putusan pengadilan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Deretan Artis Ini Bereaksi soal Denada Akhirnya Akui Ressa Rizky Sebagai Anak Kandungnya, Ada Nikita Mirzani Hingga Irfan Hakim
Reynaldi Bermundo Siapanya Nikita Mirzani? Dikabarkan Meninggal Dunia Saat Sosok Kontroversial Ini Berada Dibalik Jeruji Besi
Doktif Klaim Richard Lee Pakai Wig Selama Ditahan di Rutan, Singgung Nama Nikita Mirzani Hingga Perlakuan Khusus
Upaya Hukum Terakhir Nikita Mirzani Gagal, MA Tolak Kasasi dan Tegaskan Hukuman 6 Tahun Penjara
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Nikita Mirzani, Vonis 6 Tahun Penjara atas Kasus Pemerasan dan TPPU Dikuatkan