Rabu, 17 Juni 2026

Kasus Insanul Fahmi Berpotensi Ditunda, Kuasa Hukum Ungkap Benturan Hukum Pidana dan Perdata

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Rabu, 22 April 2026 | 19:30 WIB
Insanul Fahmi. (Instagram @insanulfahmi)
Insanul Fahmi. (Instagram @insanulfahmi)

SketsaNusantara.id - Penanganan kasus dugaan perzinaan yang melibatkan Insanul Fahmi menjadi perhatian.

Pihak kuasa hukum mengajukan permintaan kepada penyidik Polda Metro Jaya. Permintaan tersebut berkaitan dengan penghentian sementara proses hukum.

Kasus ini dilaporkan oleh Wardatina Mawa dan kini masih dalam tahap penyelidikan. Namun, pihak Insanul menilai terdapat persoalan hukum yang perlu dipertimbangkan. Salah satunya terkait urutan proses hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga: Meski Belum Damai di Pengadilan, Insanul Fahmi dan Wardatina Mawa Bangun Komunikasi Lebih Baik Demi Anak

Kuasa hukum Insanul Fahmi, Tommy Tri Yunanto, menjelaskan alasan permintaan tersebut.

Ia menyebut adanya potensi benturan antara proses pidana dan perdata. Dalam hal ini, proses perceraian dinilai harus diprioritaskan.

Menurutnya, aturan hukum mengatur urutan penanganan perkara. Proses perdata disebut memiliki posisi yang harus didahulukan. Hal ini menjadi dasar permintaan penghentian sementara kasus pidana.

Baca Juga: Isu Nafkah Rp1 Juta Ramai Dibahas, Kuasa Hukum Insanul Fahmi Tegaskan Soal Hal Ini

"Karena memang ada PERMA di situ bertubrukan dengan aturan Kementerian Kehakiman di mana memang harus didahulukan proses keperdataannya," ujar Tommy Tri Yunanto di kawasan Tangerang Selatan belum lama ini.

Ia menambahkan bahwa pelapor dalam dua perkara tersebut adalah pihak yang sama. Kondisi ini membuat kepastian status hukum menjadi hal yang penting. Terutama dalam proses yang berlangsung di pengadilan agama.

Proses perceraian dinilai akan memberikan kejelasan status hukum para pihak. Hal tersebut dianggap menjadi dasar penting sebelum melanjutkan perkara pidana. Dengan demikian, potensi konflik hukum dapat dihindari.

Tommy juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menyampaikan keberatan secara resmi. Keberatan tersebut dimasukkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Tujuannya agar menjadi bahan pertimbangan bagi penyidik.

Menurutnya, setiap alat bukti yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan hukum. Selain itu, proses hukum yang berjalan tidak boleh saling bertentangan. Hal ini menjadi bagian dari prinsip keadilan dalam penegakan hukum.

"Kalau memang alat buktinya itu sah di mata hukum, juga tidak boleh bertubrukan, ada gugatan perdata, yang tentunya gugatan perdata ini harus di dahulukan," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X