Aktor Teuku Zacky juga turut berduka dengan meninggalnya Arianto Tawakal yang hak hidupnya melayang di tangan seseorang yang harusnya melindungi nyawa.
Dalam unggahan di Instagramnya, Zacky mengungkapkan kekecewaan sekaligus keresahan oknum aparat yang kini tak bisa lagi dipercaya dan menekankan "Indonesia darurat adab".
"Kita selalu diajarkan untuk percaya pada institusi. Tapi bagaimana caranya percaya, kalau yang berseragam justru lebih sering muncul sebagai tersangka daripada penjaga?" tulisnya dalam unggahan di akun Instagram @teukuzacky pada hari Sabtu, 21 Februari 2026.
"Saya tidak anti aparat. Saya ANTI penyalahgunaan kekuasaan.
Karena kekuasaan tanpa empati hanya akan melahirkan ketakutan, bukan rasa aman," tandasnya.
"Jika anak 14 tahun saja bisa kehilangan nyawa dalam situasi seperti ini, maka wajar jika masyarakat bertanya: kita sedang hidup di negara yang aman, atau hanya sedang disuruh terbiasa dengan rasa takut? kita semua yang masih berharap Indonesia menjadi tempat yang aman. Bukan hanya di slogan, tapi di kenyataan," pungkasnya.
Di tengah banyaknya sorotan terhadap kasus ini, warganet kembali mengungkit sejumlah korban kekerasan yang menjadi bukti kelalaian aparat keamanan dalam menjalankan tugasnya.
"Hari ini anak 14 tahun dibunuh anggota Brimob, besok siapa lagi dari kita-kita semua yang bakal jadi giliran? Kami menolak segala bentuk tindakan sewenang-wenang oleh oknum yang menyalahgunakan wewenang. Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu, dan kebenaran tidak boleh ditutup-tutupi," tulis akun @abad_oghie13.
"Belum pulih luka kami dari Affan Kurniawan yang meninggal karena dilindas mobil saat mencari nafkah saat demo 28 Agustus. Gamma yang ditembak setelah dituduh tawuran, Zahra mahasiswi Lambung Mangkurat yang meninggal karena dicekik polisi, hingga Afif Maulana bocah yang tewas karena kelalaian polisi," imbuhnya.
Mulai dari kasus Afwan Kurniawan hingga Arianto Tawakal, tagar "viral for justice" hingga "Keadilan yang dirindukan" menggema di media sosial untuk menyuarakan keadilan bagi para korban kekerasan.
"Anak memiliki hak untuk hidup, tumbuh dan terbebas dari segala bentuk kekerasan. Hak hidup tersebut bahkan dijamin dalam UUD 1945 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang Undang Perlindungan Anak dan diperkuat melalui pengawasan lembaga seperti KPAI," tulis akun Instagram @hellochildren.
"Ketika dugaan kekerasan justru melibatkan aparat negara, yang dipertaruhkan bukan hanya soal keadilan hukum, tetapi juga rasa percaya kita terhadap sistem yang seharusnya menjadi pelindung mereka," pungkasnya.
Terbaru, Kapolda Maluku memberikan sanksi berupa pemberhentian secaa tidak hormat (PTDH) kepada Bripda MS yang diduga telah melakukan kekerasan hingga berujung pada penghilangan nyawa Arianto Tawakal.
Tindakan Bripda MS dinilai sebagai pelanggaran berat yang menodai marwah institusi dan dijerat pasal berlapis tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini
Artikel Terkait
Makna Kode 1312 ACAB yang Bertebaran di Tengah Huru Hara Lenyapnya Lagu Band Sukatani, Sampai Misteri Pesan Berantai Gegara Dituding Senggol Polisi
Tragedi Affan Kurniawan di Pejompongan: Ria Ricis, Pasha Ungu, hingga Willie Salim Turut Berduka
Prabowo Desak Polisi Tuntaskan Kasus Brimob-Affan Kurniawan Secara Terbuka Demi Jaga Kepercayaan Masyarakat
Tragedi di Kota Tual Maluku, Oknum Brimob Diduga Aniaya Kakak Beradik, Satu Pelajar Tewas
Polres Tual Tetapkan Bripda MS sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Siswa MTs di Maluku, Bakal Jalani Sidang Kode Etik
Kronologi Oknum Brimob Aniaya Siswa MTs di Tual hingga Tewas, Polda Maluku Gelar Sidang Etik Bagi Bripda MS