Kamis, 4 Juni 2026


3 Alasan Jonathan Frizzy Bsa Bebas Bersyarat Usai Ditahan 6 Bulan di Lapas Tangerang, Kabapas: yang Pertama Dia...

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Rabu, 7 Januari 2026 | 14:45 WIB
Jonathan Frizzy bebas bersyarat, Kabapas ungkap alasannya (Instagram.com/@ijonkfrizzy)
Jonathan Frizzy bebas bersyarat, Kabapas ungkap alasannya (Instagram.com/@ijonkfrizzy)

Alasan lainnya, Ijonk juga dinilai sudah memenuhi syarat untuk melaksanakan bebas bersyarat atau cuti bersyarat. Dan terakhir, Aris menyinggung perihal hak Ijonk sebagai tahanan

“Dia juga berhak mendapatkan cuti menjelang bebas,” ujar Heri Aris lagi.

Baca Juga: Intip 5 Fakta Terbaru Jonathan Frizzy di Kasus Vape Berisi Obat Keras, Mulai dari Isolasi Hingga Kesehatannya

Kabapas Ungkap Kelakuan Ijonk Selama di Lapas

Heri Aris juga menjelaskan, apa saja sikap Ijonk selama menjalani masa tahanannya sehingga dianggap bisa memenuhi syarat bebas bersyarat.

Selain berkelakukan baik, pria berusia 43 tahun ini juga dinilai sudah siap beradaptasi kembali di masyarakat.

“Sudah mengikuti kegiatan pembinaan kepribadian maupun kemandirian,” ungkap Aris lagi.

Baca Juga: Terbaru! Intip 5 Fakta Tak Terduga Jonathan Frizzy Atas Kasus Peredaran Vape yang Mengandung Obat Keras

Kilas Balik Kasus Ijonk hingga Divonis 8 Bulan Penjara

Jonathan Frizzy ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta pada 4 Mei 2025.

Ijonk ditangkap di kediamannya  usai diduga terlibat dalam penyelundupan dan peredaran rokok elektrik atau vape ber-etomidate.

Pemeran sinetron Siapa Takut Jatuh Cinta ini pun segera menyandang status tersangka usai sebelumnya diperiksa pada 17 April 2024 setelah menginterogasi 3 tersangka sebelumnya.

Pada 22 Oktober 2025, Ijonk divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tangerang dan dijatuhi hukuman penjara selama 8 bulan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 1 tahun penjara.

Masa tahanan Ijonk sendiri baru selesai secara resmi pada 8 Maret 2026 mendatang.***

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: YouTube Reyben Entertainment

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X