Alasan lainnya, Ijonk juga dinilai sudah memenuhi syarat untuk melaksanakan bebas bersyarat atau cuti bersyarat. Dan terakhir, Aris menyinggung perihal hak Ijonk sebagai tahanan
“Dia juga berhak mendapatkan cuti menjelang bebas,” ujar Heri Aris lagi.
Kabapas Ungkap Kelakuan Ijonk Selama di Lapas
Heri Aris juga menjelaskan, apa saja sikap Ijonk selama menjalani masa tahanannya sehingga dianggap bisa memenuhi syarat bebas bersyarat.
Selain berkelakukan baik, pria berusia 43 tahun ini juga dinilai sudah siap beradaptasi kembali di masyarakat.
“Sudah mengikuti kegiatan pembinaan kepribadian maupun kemandirian,” ungkap Aris lagi.
Kilas Balik Kasus Ijonk hingga Divonis 8 Bulan Penjara
Jonathan Frizzy ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta pada 4 Mei 2025.
Ijonk ditangkap di kediamannya usai diduga terlibat dalam penyelundupan dan peredaran rokok elektrik atau vape ber-etomidate.
Pemeran sinetron Siapa Takut Jatuh Cinta ini pun segera menyandang status tersangka usai sebelumnya diperiksa pada 17 April 2024 setelah menginterogasi 3 tersangka sebelumnya.
Pada 22 Oktober 2025, Ijonk divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tangerang dan dijatuhi hukuman penjara selama 8 bulan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 1 tahun penjara.
Masa tahanan Ijonk sendiri baru selesai secara resmi pada 8 Maret 2026 mendatang.***
Artikel Terkait
Pacar Baru Manohara Kerja Apa ? Profil Kristian Hansen, Bule Asal Denmark yang Sering Bikin Konten di Indonesia
Heboh Jefri Nichol dan Jule Kepergok Liburan ke Bali, Benarkah?
Vakum dari Dunia Entertain, Vidi Aldiano Perlihatkan Penampilan Barunya dengan Kumis Lebat: Punten Mas Adam...
Fairuz A Rafiq Memberi Dukungan Moral untuk Wardatina Mawa yang Masih Berjuang Mencari Keadilan: Kamu Hebat
Sule Disinggung Akan Nikah dengan DJ Lagi, Mahalini Hanya Bisa Istighfar
Menolak Redup! Jule Kepergok Liburan Bareng di Bali Bareng Jefri Nichol, Benarkah Pacaran?