Minggu, 19 Juli 2026

Terbaru! Intip 5 Fakta Tak Terduga Jonathan Frizzy Atas Kasus Peredaran Vape yang Mengandung Obat Keras

Photo Author
Sinta Dewi Utami, Sketsa Nusantara
- Rabu, 7 Mei 2025 | 20:00 WIB
Berbagai fakta mengejutkan sosok Ijonk yang kini resmi jadi tersangka kasus vape ilegal. (Instagram.com/@ijonkfrizzy)
Berbagai fakta mengejutkan sosok Ijonk yang kini resmi jadi tersangka kasus vape ilegal. (Instagram.com/@ijonkfrizzy)

SketsaNusantara.id- Masih ramai berita dari aktor sinetron Jonathan Frizzy yang kini tengah terjerat kasus hukum serius.

Jonathan Frizzy atau akrab disapa Ijonk ini terlibat dalam peredaran vape yang mengandung obat keras etomidate.

Keterlibatan Jonathan Frizzy dalam kasus tersebut sukses membuat publik terkejut.

Baca Juga: Tak Terlihat Hadir di Pernikahan Maxime Bouttier, Prilly Latuconsina Asyik Lakukan ini Bersama Omara Esteghlal

Pasalnya, selama ini Ijonk dikenal sebagai publik figur yang jauh dari kontroversi narkotika atau obat-obatan terlarang.

Dihimpun tim SketsaNusantara.id, berikut ini 5 fakat tak terduga terkait ditangkapnya Jonathan Frizzy dalam kasus tersebut.

1. Resmi Jadi Tersangka

Polisi resmi menetapkan Ijonk sebagai tersangka usai diperiksa atas, beserta  perannya dalam distribusi vape ilegal barang bukti yang dikumpulkan.

Penetapan tersebut diumumkan oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta, yang menyatakan bahwa artis ini juga turut  berperan dalam pengedaran.

Baca Juga: Maxime Bouttier Beri Mahar Berapa untuk Luna Maya? Ada 2 Mas Kawin Ini Buat Mbak Bulan, Bukan Rupiah tapi...

2. Ditangkap saat Pemulihan

Penangkapan terhadap ayah tiga orang anak tersebut dilakukan pada 4 Mei 2025 di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan.

Usut punya usut, saat itu Jonathan sedang menjalani masa pemulihan usai operasi.

Walau kesehatannya belum pulih, Ijonk  tetap berusaha bersikap kooperatif sana juga mengikuti semua prosedur pemeriksaan dengan baik.

Baca Juga: Pujaan Hati Maxime Bouttier Sempat Dapat Ramalan dari TikTok Gegara Trend Kapan Nikah! Intip Respon Luna Maya dengan Hasilnya: Aku Sibuk...

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X