Minggu, 19 Juli 2026

Terbaru! Intip 5 Fakta Tak Terduga Jonathan Frizzy Atas Kasus Peredaran Vape yang Mengandung Obat Keras

Photo Author
Sinta Dewi Utami, Sketsa Nusantara
- Rabu, 7 Mei 2025 | 20:00 WIB
Berbagai fakta mengejutkan sosok Ijonk yang kini resmi jadi tersangka kasus vape ilegal. (Instagram.com/@ijonkfrizzy)
Berbagai fakta mengejutkan sosok Ijonk yang kini resmi jadi tersangka kasus vape ilegal. (Instagram.com/@ijonkfrizzy)

3. Diduga Mengatur Jalur Masuk Vape dari Malaysia

Berdasarkan hasil penyidikan, disebutkan bahwa Ijonk diduga jadi penghubung dalam masuknya vape etomidate dari Malaysia ke Indonesia.

Mantan suami Dhena Devanka ini disebut menghubungi via Whats App seorang bandar berinisial ESD, yang dilansir SketsaNusantara.id dari akun Instagram @lambegosiip pada Rabu, 7 Mei 2025.

Hal itu dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh cartridge pod yang berisi zat itu, serta mengatur pengambilan barang melalui kurir.

Dugaan tersebut memperkuat posisi kekasih Ririn Dwi Ariyanti ini sebagai  pelaku aktif dalam rantai distribusi zat terlarang.

Baca Juga: Sering Cinlok, Terkuak 5 Cewek yang Diisukan Jadi Mantan Pacar Maxime Bouttier Sebelum Pilih Luna Maya Jadi Pasangan Hidupnya Meski Beda Usia 10 Tahun

4. Terancam Hukuman Berat

Kasus penyelundupan dan distribusi obat keras tanpa izin diketahui adalah salah satu kasus berat dan serius.

Hal ini membuat bintang layar kaca itu terancam dijerat hukuman dengan pasal-pasal berat dalam UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

Jika terbukti bersalah, Ijonk bisa mendapat hukuman penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

5. Tidak Ditahan

Meskipun sudah berstatus tersangka, keponakan Benny Simanjuntak ini tidak langsung ditahan.

Polisi memberikan pertimbangan atas kondisi kesehatannya yang hingga saat ini belum stabil setelah menjalani operasi.

Tetapi Jonathan Frizzy harus tetap wajib lapor sebagai pengawasan hukum selama jalannya proses penyidikan.

Status ini bisa berubah sewaktu-waktu, tergantung pada perkembangan kasus dan hasil penyidikan lanjutan.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X