Minggu, 19 Juli 2026

5 Fakta Kasus Dugaan Penipuan yang Libatkan Rully Anggi Akbar hingga Disomasi, Suami Boiyen Pesek Tak Komunikatif?

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Rabu, 24 Desember 2025 | 16:15 WIB
Suami Boiyen Pesek yang diduga terlibat kasus penipuan (Instagram.com/jirayutdaa4official)
Suami Boiyen Pesek yang diduga terlibat kasus penipuan (Instagram.com/jirayutdaa4official)

 

SketsaNusantara.id - Kabar kasus dugaan penipuan yang melibatkan suami Boiyen Pesek, Rully Anggi Akbar menarik perhatian publik.

Pria yang disapa Ezel ini diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana seorang pengusaha yang berinvestasi di bisnisnya.

Dugaan tersebut mencuat usai kuasa hukum korban yang berinisial RF, melayangkan somasi kepada pria yang menikahi Boiyen Pesek pada 15 November 2025 lalu.

Baca Juga: Baru Sebulan Menikah, Suami Boiyen Pesek, Rully Anggi Akbar Diduga Terlibat Penipuan hingga Penggelapan Dana Investasi

Dalam pernyataan resmi tim kuasa hukum RF, terungkap sejumlah fakta terkait kasus tersebut.

Salah satunya isi somasi yang dilayangkan kepada Rully Anggi Akbar pada 24 Desember 2025.

Tak hanya itu, kuasa hukum korban juga sempat menyebutkan hubungan komunikasi kliennya dengan Rully Anggi Akbar.

Dirangkum tim redaks, berikut ini 5 fakta kasus dugaan penipuan yang menyeret Rully Anggi Akbar sebagaimana dilansir dari kanal YouTube Reyben Entertainment.

Baca Juga: Kronologi Kasus Dugaan Penipuan yang Menyeret Suami Boiyen Pesek, Rully Anggi Akbar, Korban Mengaku Rugi Rp300 Juta?

1. Kronologi

Santo Nababan, salah satu pengacara yang ditunjuk RF mengungkapkan kronologi kasus dugaan penipuan ini bermula dari tawaran investasi yang diajukan Rully Anggi Akbar.

Pria berusia 34 tahun itu menghubungi kliennya dan mengatakan usahanya yang berada di Sleman tengah membutuhkan dana.

Ezel pun memberikan proposal investasi dengan persentase pembagian untung, 70 persen bagi pengelola (atau founder) dan 30 persen untuk investor.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: Youtube

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X