Kamis, 4 Juni 2026

Bebas dari Dakwaan TPPU, Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Ungkap Lega Tak Terbukti Lakukan TPPU dan Siap Naik Banding

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Selasa, 28 Oktober 2025 | 19:38 WIB
Nikita Mirzani usai vonis. (Tangkapan layar YouTube Cumicumi )
Nikita Mirzani usai vonis. (Tangkapan layar YouTube Cumicumi )

 

SketsaNusantara.id - Nikita Mirzani kini telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider 3 bulan atas kasus laporan Reza Gladys.

Usai pembacaan vonis, Nikita Mirzani mengungkapkan  sikap kecewa namun juga lega setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis dalam kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjeratnya.

Dalam sidang putusan yang digelar Selasa 28 Oktober 2025, Majelis Hakim menyatakan Nikita Mirzani terbukti bersalah atas tindak pidana pemerasan dan pengancaman. 

Baca Juga: Divonis Lebih Ringan dari Nikita Mirzani, Mail Syahputra Mengaku Kecewa namun Juga Takut Ajukan Banding dengan Alasan Ini

Namun, yang menjadi sorotan adalah putusan Hakim yang menyatakan dakwaan TPPU terhadapnya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yang menuntut hukuman 11 tahun penjara.

Poin penting dalam putusan tersebut adalah dibebaskannya Nikita Mirzani dari dakwaan kumulatif kedua, yaitu Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Tok! Sidang Vonis di PN Jakarta Selatan, Nikita Mirzani Divonis Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

Sesaat setelah vonis dibacakan, Nikita Mirzani menyampaikan perasaannya kepada awak media dengan nada lega, meskipun dirinya divonis bersalah atas kasus pemerasan.

Namun meski demikian atas bebasnya ia dari TPPU, ia merasa nama baiknya telah diselamatkan dari label mafia pencucian uang.

"TPPU-nya Alhamdulillah sudah hilang," ucap Nikita Mirzani dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube KOMPASTV.

"Akhirnya kita semua bisa menyaksikan sama-sama bahwa tinggal satu pasal yang ada. Yang penting dua pasal sudah hilang ya sudah. Kalian enggak bisa bilang gua peras, tukang peras lagi! Alhamdulillah," tegasnya di ruang sidang.Meskipun merasa kecewa dengan vonis 4 tahun penjara, yang menurutnya tidak adil, pembebasan dari dakwaan TPPU dianggap sebagai kemenangan kecil yang penting baginya.

Menanggapi vonis 4 tahun penjara, Nikita Mirzani dan tim kuasa hukumnya menyatakan akan melakukan upaya hukum lanjutan, yakni banding.***

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X