SketsaNusantara.id - Sidang permohonan keberatan penyitaan aset artis Sandra Dewi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 24 Oktober 2025, kembali menyingkap temuan baru.
Perkara ini berkaitan dengan kasus korupsi tata niaga PT Timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis, dengan vonis 20 tahun penjara.
Aset milik Sandra ikut disita oleh Kejaksaan Agung meski ada perjanjian pisah harta yang telah dibuat sebelumnya.
Dalam sidang tersebut, penyidik Kejagung Max Jefferson Mokola membeberkan adanya kejanggalan dalam klaim Sandra.
Ia menyebut, tas-tas mewah yang dikatakan hasil endorsement justru ditemukan memiliki pola transaksi yang mencurigakan.
Dugaan Kejanggalan Endorse dan Aset Mewah
Di hadapan majelis hakim, Max menguraikan sejumlah barang yang disita penyidik, mulai dari kavling tanah, apartemen, hingga perhiasan dan tas mewah.
“Kalau untuk Sandra Dewi ada berupa tas, ada berupa perhiasan, terus ada kavling tanah, apartemen,” kata Max dalam sidang di PN Jakarta Pusat.
Ia juga membeberkan adanya setoran tunai Rp3,15 miliar dari PT Quantum Skyline Exchange milik Helena Lim kepada Sandra Dewi pada 2018.
Dalam slip transaksi disebut sebagai pembayaran utang, namun Sandra membantah pernah memiliki utang dengan Helena.
“Tetapi di dalam slip transaksi disamarkan bahwa seolah ada pembayaran utang,” ungkap Max.
Artikel Terkait
Beredar Foto Sandra Dewi dan Harvey Moeis Rayakan Natal dengan Makan Mewah Bareng Keluarga Besar: Pesta 271 T
Harvey Moeis dan Sandra Dewi Jadi Penerima BPJS PBI, Apa Itu? Berikut Syarat hingga Biaya Iuran per Bulannya
Harvey Moeis dan Sandra Dewi Bisa Menikah Ala Cinderella di Jepang Tapi Gunakan Jaminan Kesehatan BPJS ? Ini Penjelasan Pihak Humas BPJS
Video Lawas Sandra Dewi saat Podcast Bareng Boy William Kembali jadi Sorotan, Ternyata Sempat Minta Off The Record Soal Hal Ini
Geger! Beredar Foto Sandra Dewi dan Kedua Anaknya Diduga Sedang Liburan ke Luar Negeri, Bikin Drama Korupsi Harvey Moies Tambah Panas