SketsaNusantara.id- Baru-baru ini, aktris Anya Geraldine curhat tentang kondisi keluarganya, terutama kedua orang tuanya yang sudah berpisah.
Sejak orang tuanya bercerai, Anya Geraldine mengaku jarang bertemu sang papa.
Bahkan, Anya Geraldine menyebut kalau pertemuan terakhirnya mereka terjadi pada tahun 2024 lalu.
Hal tersebut diungkap Anya saat hadir di podcast miliki Ivan Gunawan dalam kanal Youtube @Comic 8 Revolution, dikutip SketsaNusantara.id pada Jumat, 10 Oktober 2025.
Bintang film Layangan Putus The Movie tersebut memang tak menampik merasakan rindu mendalam kepada papanya.
Tetapi, ia khawatir akan mengganggu ayah dan keluarga barunya jika terlalu sering bertemu maupun bersama.
Baca Juga: Fiersa Besari Tanggapi Tren Joget di Gunung, Soroti Etika dan Fenomena Viral di Media Sosial
Anya sendiri merasa kerinduannya sudah cukup bisa diobati dengan teleponan sebulan sekali.
Ivan Gunawan selaku host di podcast tersebut menanyakan apakah ada keinginan Anya jika suatu hari nanti orang tuanya kembali akur meski tidak satu rumah.
Pemenang Gading Model Search di tahun 2016 ini terdiam beberapa saat lalu tampak menitikkan air mata.
Hal itu secara tidak langsung memang menunjukkan jika Anya rindu melihat orang tuanya bisa kumpul bersama lagi.
Lagi-lagi Anya Geraldine mengaku tidak mau egois memaksakan kehendaknya serta lebih memilih menghargai jalan hidup masing-masing dari papa dan mamanya.
Artikel Terkait
Tissa Biani Akhirnya Coba Main Padel, Tampil Anggun dan Sopan tapi Netizen Malah Salah Fokus ke Kukunya
Mikha Tambayong Kenang Lagi Awal Kariernya yang Ngefans Berat Harvey Malaihollo, Istri Deva Mahenra: Saya Dari....
Pinkan Mambo Diprotes Suaminya Minta Balik Nyanyi Lagi Jangan Bisnis Makanan, Apa Alasannya?
Betrand Peto Spill Pertemuan Sang Pacar dengan Ruben Onsu, Benarkah Sudah Diberi Lampu Hijau?
Drama dan Kontroversi Supporter Pertandingan Indonesia vs Saudi Arabia, Jennifer Coppen: ‘Curang! Kita Sengaja Mau Dibikin Telat!’
Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar, Ini Hal-hal Yang Memberatkannya Menurut JPU