“Kami sudah melakukan penindakan sesuai dengan apa yang seharusnya Badan POM lakukan dan kami tidak membackup siapapun,” tegas Prof. Taruna.
Dr. Reza Gladys dan Shella Saukia kini menghadapi ancaman pidana berdasarkan Undang-Undang Kesehatan, yang bisa berujung pada hukuman hingga 12 tahun penjara.
Kasus ini tidak hanya memicu perhatian publik, tapi juga menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih cermat dalam memilih produk kecantikan.
Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa legalitas produk sebelum membeli, terutama yang dipasarkan bebas di e-commerce.
Nomor registrasi bisa dicek melalui situs atau aplikasi resmi BPOM untuk memastikan keamanan penggunaan produk.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Owner Skincare Berbondong-bondong Cek Produknya ke Lab Sebagai Pembuktian, Kepala BPOM dr Taruna Ikrar Pastikan Satu Hal
5 Skincare Wajib Saat Lebaran! Simpel, Anti Ribet, Bikin Wajah Glowing Paripurna!
Polemik Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Bikin Redup? Sunan Kalijaga Ungkap Status dr Oky Pratama dalam Kasus Sindikat Skincare
Polemik Mafia Skincare, Doktif Berstatus Tersangka Tapi Tak Hadir Saat Pemanggilan, Akan Dijemput Paksa?
Skincare Mahal Belum Cukup! Jaga Pola Makan dengan 6 Asupan Ini agar Kulit Sehat dan Bercahaya