5. Terancam Pasal Pemerasan hingga UU ITE dan Pornografi
Saat ini MR dikenakan pasal pemerasan. Namun Kapolsek Cempaka Putih Kompol Pengky Sukmawan menyatakan tidak menutup kemungkinan kasus ini akan berkembang ke jeratan hukum lain seperti UU ITE atau UU Pornografi, mengingat adanya bukti rekaman dan ancaman penyebaran konten asusila.
Dalam kesempatan ini, kepolisian menegaskan bahwa privasi digital dan keamanan data pribadi menjadi hal yang semakin penting di era modern, termasuk dalam menjalin relasi. Polisi pun terus menyelidiki kasus ini secara menyeluruh demi keadilan semua pihak.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini
Artikel Terkait
Dr Oky Pratama Diduga Jadi Otak di Balik Sindikat Kasus Pemerasan Nikita Mirzani, Pengacara Sunan Kalijaga Membantah! Ada Fakta Baru
Dugaan Korupsi TKA di Kemenaker Diselidiki KPK, Aliran Uang Rp53 Miliar dan 11 Mobil Disita Terkait Pemerasan Izin
Masih Belum Puas dan Lega, Richard Lee Pilih Diam Meski Mantan Ajudan Diproses Hukum atas Kasus Pemerasan dan Cerita Palsu
Terseret Kasus Pemerasan dan TPPU, Nikita Mirzani Pindah ‘Rumah’ ke Rutan Pondok Bambu! Ini Barbuk yang Disita Jaksa
Kasus Pemerasan dan Pencucian Uang Masuk Kejari, Nikita Mirzani Dipindahkan dari Polda ke Rutan Pondok Bambu