Kamis, 4 Juni 2026

Sederet Fakta Kasus Judol yang Menjerat Ayah Farel Prayoga, Joko Suyoto Akui Kecanduan Main Game Taruhan Online, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Kamis, 12 Juni 2025 | 08:00 WIB
Potret Joko Suyoto, ayah dari penyanyi Farel Prayoga yang ditangkap polisi dan ditetapkan jadi tersangka oleh Polresta Banyuwangi gara-gara kecanduan main judol berkedok game taruhan online (Instagram/pembasmi.kehaluan.reall)
Potret Joko Suyoto, ayah dari penyanyi Farel Prayoga yang ditangkap polisi dan ditetapkan jadi tersangka oleh Polresta Banyuwangi gara-gara kecanduan main judol berkedok game taruhan online (Instagram/pembasmi.kehaluan.reall)

SketsaNusantara.id - Kasus judol kembali mencuat dan menjadi sorotan publik setelah ayah penyanyi cilik Farel Prayoga, Joko Suyoto tersandung bisnis haram tersebut.

Joko Suyoto resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap tangan di rumahnya dan kini ditahan di Mapolresta Banyuwangi, Jawa Timur.

Penangkapan Joko menambah daftar panjang permasalahan j**i online yang makin meresahkan di Indonesia.

Baca Juga: Nama Budi Arie Trending Usai Kasus Taruhan Daring di Komdigi Terbongkar, Netizen Sindir Ketua Projo Jadi 'Pro Judol'

Banyak masyarakat yang ikut tergiur main game taruhan online, termasuk Joko yang mengaku kecanduan dan kini terjerat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Berikut sederet fakta terkait kasus yang menjerat ayah Farel Prayoga, berdasarkan informasi yang dihimpun SketsaNusantara.id dari akun Instagram @pembasmi.kehaluan.reall dan berbagai sumber.

1. Kronologi Penangkapan hingga Penetapan Tersangka

Penangkapan Joko Suyoto bermula dari pengembangan kasus j**i online di Kecamatan Srono, Banyuwangi.

Satreskrim Polresta Banyuwangi melakukan penyelidikan intensif selama satu bulan dan melacak aktivitas Joko berdasarkan pendalaman informasi yang diperoleh.

Baca Juga: Cencen Kurniawan Suami Fitri Salhuteru Diduga Terseret Bisnis Haram, Nama Budie Arie Juga Jadi Sorotan

Joko yang sudah lama jadi target polisi, akhirnya diamankan melalui operasi tangkap tangan (OTT) di kediamannya yang berada di Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, Banyuwangi, pada hari Selasa, 10 Juni 2025.

Polisi awalnya menangkap Joko bersama istrinya,Siti Mujayanah, yang diamankan ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Joko kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan tetap ditahan di Mapolres Banyuwangi sedangkan istrinya dipulangkan karena tidak terbukti ikut terlibat aktivitas judol.

Baca Juga: Budi Arie Setiadi Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Tuduhan Taruhan Berbayar yang Catut Nama Partai Bikin Kader PDI Perjuangan Geram

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Sumber: Instagram @pembasmi.kehaluan.reall

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X