"Penyanyi itu hanya tugasnya menyanyi, sedangkan kontrak kerja dan masalah royalti adalah tanggung jawab event organizer dengan LMK," katanya.
Karena itu, ia menilai bahwa pelaporan terhadap Lesti Kejora sebagai individu adalah bentuk kekeliruan. Ia menyarankan agar pencipta lagu seperti Yoni Dores sebaiknya menanyakan haknya ke LMK.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa EO tidak bisa ditagih. Menurutnya, jika EO sudah melakukan pembayaran ke LMK, berarti uangnya ada di sana.
Pernyataan Buddy Ace sejalan dengan kekhawatiran para musisi dan pemerhati industri musik lainnya, termasuk Ariel NOAH, yang sebelumnya juga menyuarakan hal serupa. Ariel bahkan mengingatkan bahwa pelaporan pidana terhadap penyanyi bisa menjadi bentuk kriminalisasi.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Siapa Yonni Dores? Profil Adik Deddy Dores yang Laporkan Lesti Kejora, Pernah Jadi Pegawai Bank hingga Manajer Inul Daratista
Lesti Kejora Dilaporkan Terkait Dugaan Kasus Pelanggaran Hak Cipta, Humas Polda Metro Jaya Berikan Tanggapan
5 Fakta Yonni Dores, Pencipta Lagu Bagai Ranting yang Kering yang Laporkan Lesti Kejora, Pernah Kerja di Bank 8 Hari
4 Pernyataan Kuasa Hukum Lesti Kejora Usai Kliennya Dipolisikan atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Makin Bikin Kesal Yoni Dores, Ada Apa?
Polemik Lagu Lesti Kejora: LMKN Siap Fasilitasi Mediasi, Hak Cipta Yoni Dores Dipertanyakan