Kamis, 4 Juni 2026

Laporan Yoni Dores ke Lesti Kejora Disebut Salah Alamat! Buddy Ace: Penyanyi itu Tugasnya Menyanyi

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Minggu, 25 Mei 2025 | 10:19 WIB
Tuduhan ke Lesti Kejora disebut salah alamat oleh Buddy Ace (kanan). (Kolase tangkap layar Youtube Intens Investigasi dan Instagram/lestikejora)
Tuduhan ke Lesti Kejora disebut salah alamat oleh Buddy Ace (kanan). (Kolase tangkap layar Youtube Intens Investigasi dan Instagram/lestikejora)

SketsaNusantara.id - Kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang menyeret pedangdut Lesti Kejora kembali menjadi perbincangan hangat.

Lesti dilaporkan ke polisi oleh pencipta lagu Yoni Dores karena dianggap menyanyikan lagu ciptaannya tanpa izin sejak 2017.

Namun, musisi sekaligus pengamat musik, Buddy Ace, memberikan pandangan berbeda mengenai polemik ini.

Baca Juga: Ariel NOAH Singgung Kasus Lesti dan Agnez Mo, Peringatkan Bahaya Kriminalisasi Penyanyi Gara-Gara Lagu Lama

Menurutnya, kasus seperti ini seharusnya dilihat berdasarkan mekanisme dan ketentuan dalam Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014.

"Sebetulnya di Undang-Undang Hak Cipta nomor 8 tahun 2014 udah jelas, udah clear," ujar Buddy, dikutip SketsaNusantara.id dari kanal YouTube Intens Investigasi.

Royalti Itu Urusan LMK dan Event Organizer

Buddy menjelaskan bahwa seorang pencipta lagu yang ingin mendapatkan hak ekonomi dari lagunya harus lebih dulu mendaftarkannya ke Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Baca Juga: Jawab Kisruh Yoni Dores dan Lesti Kejora, Ketua LMKN Indonesia Jelaskan Terkait Alur Royalti yang Benar

LMK merupakan lembaga resmi yang bertugas mengelola dan mendistribusikan royalti kepada pencipta atau pemilik hak cipta.

Menurut Buddy, pembayaran royalti atas penggunaan lagu dalam sebuah acara bukanlah kewajiban penyanyi, melainkan tanggung jawab event organizer (EO).

Ia menegaskan bahwa pembayaran royalti dilakukan oleh event organizer ke LMK, bukan ke sang pencipta.

Baca Juga: Lesti Kejora Dilaporkan Yoni Dores Buntut Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Sosok Kuasa Hukum Ini Spill Aksi Utama untuk Terlapor Agar Tak Salah Langkah

"Undang-Undang Hak Cipta menyebutkan bahwa yang harus membayar royalti.

Lebih jauh, Buddy menegaskan bahwa penyanyi tidak perlu izin langsung dari pencipta lagu untuk membawakan lagu yang sudah dikelola LMK.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Sumber: YouTube Intens Investigasi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X