SketsaNusantara.id - Kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang menyeret pedangdut Lesti Kejora kembali menjadi perbincangan hangat.
Lesti dilaporkan ke polisi oleh pencipta lagu Yoni Dores karena dianggap menyanyikan lagu ciptaannya tanpa izin sejak 2017.
Namun, musisi sekaligus pengamat musik, Buddy Ace, memberikan pandangan berbeda mengenai polemik ini.
Menurutnya, kasus seperti ini seharusnya dilihat berdasarkan mekanisme dan ketentuan dalam Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014.
"Sebetulnya di Undang-Undang Hak Cipta nomor 8 tahun 2014 udah jelas, udah clear," ujar Buddy, dikutip SketsaNusantara.id dari kanal YouTube Intens Investigasi.
Royalti Itu Urusan LMK dan Event Organizer
Buddy menjelaskan bahwa seorang pencipta lagu yang ingin mendapatkan hak ekonomi dari lagunya harus lebih dulu mendaftarkannya ke Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
LMK merupakan lembaga resmi yang bertugas mengelola dan mendistribusikan royalti kepada pencipta atau pemilik hak cipta.
Menurut Buddy, pembayaran royalti atas penggunaan lagu dalam sebuah acara bukanlah kewajiban penyanyi, melainkan tanggung jawab event organizer (EO).
Ia menegaskan bahwa pembayaran royalti dilakukan oleh event organizer ke LMK, bukan ke sang pencipta.
"Undang-Undang Hak Cipta menyebutkan bahwa yang harus membayar royalti.
Lebih jauh, Buddy menegaskan bahwa penyanyi tidak perlu izin langsung dari pencipta lagu untuk membawakan lagu yang sudah dikelola LMK.
Artikel Terkait
Siapa Yonni Dores? Profil Adik Deddy Dores yang Laporkan Lesti Kejora, Pernah Jadi Pegawai Bank hingga Manajer Inul Daratista
Lesti Kejora Dilaporkan Terkait Dugaan Kasus Pelanggaran Hak Cipta, Humas Polda Metro Jaya Berikan Tanggapan
5 Fakta Yonni Dores, Pencipta Lagu Bagai Ranting yang Kering yang Laporkan Lesti Kejora, Pernah Kerja di Bank 8 Hari
4 Pernyataan Kuasa Hukum Lesti Kejora Usai Kliennya Dipolisikan atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Makin Bikin Kesal Yoni Dores, Ada Apa?
Polemik Lagu Lesti Kejora: LMKN Siap Fasilitasi Mediasi, Hak Cipta Yoni Dores Dipertanyakan