Minggu, 19 Juli 2026

Lesti Kejora Dilaporkan Yoni Dores Buntut Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Sosok Kuasa Hukum Ini Spill Aksi Utama untuk Terlapor Agar Tak Salah Langkah

Photo Author
Diva Diah Liana Ningrum, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 24 Mei 2025 | 15:30 WIB
Pakar hukum sampaikan solusi pertama yang seharusnya diambil oleh Lesti Kejora setelah dilaporkan Yoni Dores. (Instagram @lestikejora)
Pakar hukum sampaikan solusi pertama yang seharusnya diambil oleh Lesti Kejora setelah dilaporkan Yoni Dores. (Instagram @lestikejora)

SketsaNusantara.id- Yoni Dores melaporkan Lesti Kejora pada 19 Mei 2025 atas dugaan kasus pelanggaran hak cipta.

Buntut laporan tersebut, sosok pakar hukum ini mengungkap tindakan yang seharusnya dilakukan oleh pelapor dalam kasus serupa. 

Dr. Endang Hadrian, S.H., M.H., pakar hukum mengatakan jika kasus ini jangan sampai dipandang sebelah mata.

Baca Juga: 3 Lagu Yonni Dores yang Diduga Dinyanyikan Lesti Kejora Tanpa Izin, Ternyata Dipopulerkan Iis Dahlia dan Inul Daratista!

Karena di dalamnya akan ada dua tuntutan jika terlapor terbukti bersalah selama proses hukum.

Dua macam tuntutan yang bisa diterima oleh terlapor dalam kasus pelanggaran hak cipta adalah pidana dan perdata.

Tentu hal ini tak jauh berbeda dengan kasus yang dihadapi oleh penyanyi dangdut kondang, Lesti Kejora.

Baca Juga: Lesti Kejora Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Pedangdut Iis Dahlia Ikut Terseret

Untuk meminimalisir konsekuensi hukum yang tentunya berpeluang dihadapi oleh penyanyi dangdut tersebut.

Maka pakar hukum ini menyampaikan solusi utama yang seharusnya diambil oleh Lesti Kejora dalam menghadapi laporan Yoni Dores.

"Jika terlibat dalam kasus pelanggaran hak cipta tersebut menurut saya sikap yang bijaksana secara hukum adalah dengan mengumpulkan bukti-bukti," ucapnya dalam YouTube Cumicumi pada 24 Mei 2025.

Baca Juga: Duduk Permasalahan Lesti Kejora dengan Yoni Dores, Istri Rizky Billar Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Begini Kronologinya

"Dan berkonsultasi dengan ahli hukumnya," imbuh pakar hukum tersebut.

Lebih lanjut pakar hukum tersebut menegaskan pentingnya langkah yang diambil oleh Lesti Kejora.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: YouTube Cumicumi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X