SketsaNusantara.id- Yoni Dores melaporkan Lesti Kejora pada 19 Mei 2025 atas dugaan kasus pelanggaran hak cipta.
Buntut laporan tersebut, sosok pakar hukum ini mengungkap tindakan yang seharusnya dilakukan oleh pelapor dalam kasus serupa.
Dr. Endang Hadrian, S.H., M.H., pakar hukum mengatakan jika kasus ini jangan sampai dipandang sebelah mata.
Karena di dalamnya akan ada dua tuntutan jika terlapor terbukti bersalah selama proses hukum.
Dua macam tuntutan yang bisa diterima oleh terlapor dalam kasus pelanggaran hak cipta adalah pidana dan perdata.
Tentu hal ini tak jauh berbeda dengan kasus yang dihadapi oleh penyanyi dangdut kondang, Lesti Kejora.
Untuk meminimalisir konsekuensi hukum yang tentunya berpeluang dihadapi oleh penyanyi dangdut tersebut.
Maka pakar hukum ini menyampaikan solusi utama yang seharusnya diambil oleh Lesti Kejora dalam menghadapi laporan Yoni Dores.
"Jika terlibat dalam kasus pelanggaran hak cipta tersebut menurut saya sikap yang bijaksana secara hukum adalah dengan mengumpulkan bukti-bukti," ucapnya dalam YouTube Cumicumi pada 24 Mei 2025.
"Dan berkonsultasi dengan ahli hukumnya," imbuh pakar hukum tersebut.
Lebih lanjut pakar hukum tersebut menegaskan pentingnya langkah yang diambil oleh Lesti Kejora.
Artikel Terkait
Bukan Clara Shinta? Pakar Hukum Sam Ardi Ungkap Akun yang Pertama Kali Menyebarkan Video Gus Miftah di Magelang
Disebut Polisi Salah Pasal, Pakar Hukum JJ Amstrong Kritisi Pasal yang Menjerat Nikita Mirzani
Bisa Hidupkan Kembali Orde Baru, Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Ungkap Apa yang Ditakutkan dari Revisi UU TNI
5 Fakta Yonni Dores, Pencipta Lagu Bagai Ranting yang Kering yang Laporkan Lesti Kejora, Pernah Kerja di Bank 8 Hari
4 Pernyataan Kuasa Hukum Lesti Kejora Usai Kliennya Dipolisikan atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Makin Bikin Kesal Yoni Dores, Ada Apa?
Polemik Lagu Lesti Kejora: LMKN Siap Fasilitasi Mediasi, Hak Cipta Yoni Dores Dipertanyakan