Minggu, 19 Juli 2026

Lesti Kejora Dilaporkan Terkait Dugaan Kasus Pelanggaran Hak Cipta, Humas Polda Metro Jaya Berikan Tanggapan

Photo Author
Fita Tristiani, Sketsa Nusantara
- Rabu, 21 Mei 2025 | 11:54 WIB
Lesti Kejora diduga dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas pelanggaran hak cipta. (Kolase foto Instagram/ @lestikejora)
Lesti Kejora diduga dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas pelanggaran hak cipta. (Kolase foto Instagram/ @lestikejora)

 

SketsaNusantara.id - Humas Polda Metro Jaya berikan tanggapan terkait laporan dugaan pelanggaran hak cipta yang diterima pada 18 Mei 2025.

Laporan tersebut mencantumkan inisial LK sebagai terlapor, yang diduga berkaitan dengan nama penyanyi dangdut Lesti Kejora.

Berdasarkan konferensi pers Humas Polda Metro Jaya, laporan tersebut disampaikan oleh seseorang berinisial IS.

Baca Juga: Siapa Yonni Dores? Profil Adik Deddy Dores yang Laporkan Lesti Kejora, Pernah Jadi Pegawai Bank hingga Manajer Inul Daratista

Di mana IS bertindak sebagai kuasa dari pencipta lagu dengan inisial YM alias YD.

Dalam laporan yang diterima oleh pihak kepolisian, pelapor menyatakan bahwa kliennya merupakan pemilik hak cipta atas beberapa lagu.

Hal tersebut berdasarkan dokumen resmi dari sebuah perusahaan penerbit bernama PT ASKM.

Baca Juga: Duduk Permasalahan Lesti Kejora dengan Yoni Dores, Istri Rizky Billar Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Begini Kronologinya

“Kami membenarkan bahwa pada tanggal 18 Mei, dua hari yang lalu ya, kami menerima laporan tindak pidana terkait kekayaan intelektual atau dalam hal ini tindak pidana hak cipta,” ucap Humas Polda Metro Jaya seperti yang dikutip SketsaNusantara.id dari video YouTube Was Was.

Menurut Polda Metro Jaya dalam keterangannya, dugaan pelanggaran bermula dari aktivitas terlapor yang menyanyikan ulang sejumlah lagu milik korban dan mengunggahnya ke sejumlah platform digital, termasuk YouTube.

Baca Juga: 3 Lagu Yonni Dores yang Diduga Dinyanyikan Lesti Kejora Tanpa Izin, Ternyata Dipopulerkan Iis Dahlia dan Inul Daratista!

Hal tersebut dilakukan terlapor tanpa izin maupun persetujuan dari pemilik hak cipta.

Kegiatan ini disebut sudah terjadi sejak tahun 2018 hingga sekarang, 20 Mei 2025.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X