SketsaNusantara.id - Humas Polda Metro Jaya berikan tanggapan terkait laporan dugaan pelanggaran hak cipta yang diterima pada 18 Mei 2025.
Laporan tersebut mencantumkan inisial LK sebagai terlapor, yang diduga berkaitan dengan nama penyanyi dangdut Lesti Kejora.
Berdasarkan konferensi pers Humas Polda Metro Jaya, laporan tersebut disampaikan oleh seseorang berinisial IS.
Di mana IS bertindak sebagai kuasa dari pencipta lagu dengan inisial YM alias YD.
Dalam laporan yang diterima oleh pihak kepolisian, pelapor menyatakan bahwa kliennya merupakan pemilik hak cipta atas beberapa lagu.
Hal tersebut berdasarkan dokumen resmi dari sebuah perusahaan penerbit bernama PT ASKM.
“Kami membenarkan bahwa pada tanggal 18 Mei, dua hari yang lalu ya, kami menerima laporan tindak pidana terkait kekayaan intelektual atau dalam hal ini tindak pidana hak cipta,” ucap Humas Polda Metro Jaya seperti yang dikutip SketsaNusantara.id dari video YouTube Was Was.
Menurut Polda Metro Jaya dalam keterangannya, dugaan pelanggaran bermula dari aktivitas terlapor yang menyanyikan ulang sejumlah lagu milik korban dan mengunggahnya ke sejumlah platform digital, termasuk YouTube.
Hal tersebut dilakukan terlapor tanpa izin maupun persetujuan dari pemilik hak cipta.
Kegiatan ini disebut sudah terjadi sejak tahun 2018 hingga sekarang, 20 Mei 2025.
Artikel Terkait
Siapa Nama Anak Kedua Lesti Kejora? Intip juga Wajah Cantik Bayi Leslar dalam Acara Akikah
Sudah Resmi Jadi Bapak 2 Anak! Rizky Billar Beberkan Caranya Menjadi Suami yang Siaga untuk Lesti Kejora, Sampai Pingin Nambah Kulkas ASI
Sumringah di Tengah Kelahiran Anak Keduanya! Suami Lesti Kejora Malah Sampaikan Pesan Menohok untuk Netizen, Rizky Billar: Jangan Suka...
Potret Menggemaskan Leshia, Anak Kedua Lesti Kejora-Rizky Billar, Dipaksa Jadi Fans Liverpool Sejak Bayi
Lesti Kejora Dilaporkan ke Polisi, Diduga Langgar Hak Cipta Lagu Dangdut Sejak 2017