Kamis, 4 Juni 2026

7 Fakta Mengejutkan Kasus Sengketa Tanah Atalarik Syach, Berakhir Damai dengan Dede Tasno Usai Rumahnya Dibongkar Paksa Pengadilan

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 17 Mei 2025 | 08:33 WIB
Potret Atalarik Syach terancam kehilangan rumah usai terkena kasus sengketa tanah akhirnya berakhir damai melalui negosiasi dengan pihak Dede Tasno (Instagram/ariksyach)
Potret Atalarik Syach terancam kehilangan rumah usai terkena kasus sengketa tanah akhirnya berakhir damai melalui negosiasi dengan pihak Dede Tasno (Instagram/ariksyach)

Putusan tersebut menjadi dasar bagi PN Cibinong untuk mengeksekusi pengosongan rumah Atalarik pada Kamis, 15 Mei 2025.

Baca Juga: Disebut Tak Berperikemanusiaan Oleh Atalarik Syach, Pihak Pengadilan Negeri Cibinong Jawab Tudingan Pembongkaran Rumah Secara Paksa

4. Dede Tasno, Penggugat Atalarik Syach Ternyata Napi Kasus Korupsi

Menariknya, Dede Tasno yang menggugat Atalarik Syach dan mengaku sebagai pemilik tanah diketahui adalah napi kasus korupsi.

Atalarik yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan keheranan pada penggugat yang mengaku memiliki tanah sejak 2003 itu ternyata narapidana yang ditahan di rutan Bulukumba, Makassar.

"Seorang narapidana lagi ada di tahanan ternyata bisa melakukan hal seperti ini secara hukum di Indonesia, jadi biar semua warga tahu siapa Dede Tasno ini," kata Atalarik pada awak media.

Baca Juga: Rumah Aktor Lawas Ini Dibongkar Kepolisian, Kenapa? Kronologi Kasus Sengketa Tanah Atalarik Syach, Sempat Digugat Pria Tak Dikenal Sampai Apes

"Saya mempertanyakan hukum di Indonesia bagaimana orang yang berada di dalam (tahanan) bisa memberikan kuasa, apalagi saya kalah dari orang yang punya tanahnya sejak 2003 padahal saya sudah duluan beli dari tahun 2000," imbuhnya.

Kuasa hukum Dede Tasno, Eka Bagus Setyawan juga tak menampik bahwa kliennya memang berada di penjara.

Meski begitu, kasus eksekusi ini tak berhenti. Eka menegaskan bahwa Dede memiliki dokumen sah, dan AJB Atalarik terbukti palsu di pengadilan.

Putusan Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2021 memenangkan Dede dan menguatkan klaimnya atas lahan seluas 5.880 meter persegi setelah dilakukan pengukuran ulang.

5. Ada Negosiasi dan Peninjauan Kembali Sebelum Eksekusi Lahan

Sebelum eksekusi, Atalarik berupaya menahan pembongkaran melalui Peninjauan Kembali (PK) setelah PN Cibinong menyatakan pembeliannya tidak sah pada bulan Juni 2024, namun ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Tak berhenti di situ, Atalarik kembali mengajukan gugatan baru pada 30 Juli 2024. Sidang terakhir gugatan tersebut berlangsung pada 14 Mei 2025, dan putusan dijadwalkan akan dibacakan pada 4 Juni 2025 mendatang.

Negosiasi antara Atalarik dan pihak Dede Tasno sebenarnya telah dilakukan, baik sebelum maupun selama proses eksekusi berlangsung. Namun, perundingan tersebut tidak membuahkan hasil.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Sumber: Instagram @ariksyach

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X