Minggu, 19 Juli 2026

7 Fakta Mengejutkan Kasus Sengketa Tanah Atalarik Syach, Berakhir Damai dengan Dede Tasno Usai Rumahnya Dibongkar Paksa Pengadilan

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 17 Mei 2025 | 08:33 WIB
Potret Atalarik Syach terancam kehilangan rumah usai terkena kasus sengketa tanah akhirnya berakhir damai melalui negosiasi dengan pihak Dede Tasno (Instagram/ariksyach)
Potret Atalarik Syach terancam kehilangan rumah usai terkena kasus sengketa tanah akhirnya berakhir damai melalui negosiasi dengan pihak Dede Tasno (Instagram/ariksyach)

Pihak Dede juga mengatakan bahwa Atalarik sudah diberikan waktu saat mediasi sejak tahun 2021, namun tak menemukan titik temu hingga akhirnya negosiasi dilanjutkan saat eksekusi berlangsung.

6. PN Cibinong: Eksekusi Sesuai SOP

Panitera PN Cibinong, Eko Suharjono, menegaskan bahwa eksekusi dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) berdasarkan putusan pengadilan tahun 2021 yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Kami berpedoman pada putusan berkekuatan hukum tetap sejak 2021 dan itu yang kami jalankan, tekait gugatan terakhir, silahkan buktikan di pengadilan dan karena ada gugatan baru kami hormati makanya baru (tahun 2025) ini dilakukan eksekusi," ungkap Eko di hadapan awak media pada hari Jumat, 16 Mei 2025.

Eksekusi sempat tertunda selama beberapa waktu untuk menghormati gugatan baru yang diajukan oleh Atalarik. Meski demikian, putusan inkrah tahun 2021 tetap menjadi dasar hukum utama dalam pelaksanaan eksekusi.

Baca Juga: Digrebek Kepolisian Hingga Rumah Dibongkar, Terkuak 4 Fakta Kasus Sengketa Tanah Milik Aktor Lawas Atalarik Syach yang Kini Tengah Ramai Dibahas

7. Sengketa Tanah Berakhir Damai, Atalarik Bayar Rp850 Juta

Kasus ini berakhir damai setelah negosiasi alot. Atalarik setuju membeli kembali 550 meter persegi lahan dari Dede Tasno seharga Rp850 juta.

Kesepakatan ini dicapai pasca-eksekusi, dan Atalarik menyayangkan hal ini ini terjadi setelah setengah bangunan rumahnya dibongkar.

Pihak Dede juga mengungkapkan kekecewaannya karena Atalarik baru bersedia berdamai setelah eksekusi berlangsung, padahal mediasi telah ditawarkan sejak lama.

"Pihak Atalarik akhirnya menutup kasus ini. Kami sudah melakukan mediasi sampai proses hukum ada restorative justice juga nggak ada tanggapan dan baru eksekusi ada negosiasi lanjutan," kata Eka, kuasa hukum Dede Tasno.

"Ini pun Rp850 juta masih DP 300 juta, sisanya dicicil 3 bulan katanya. Ya, mudah-mudahan Atalatik sadar dia tidak memiliki hak atas tanah ini," pungkasnya.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini 

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Sumber: Instagram @ariksyach

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X