Minggu, 19 Juli 2026

Duduk Perkara Sengketa Tanah Atalarik Syach, Sebut Ada Dokumen Penting yang Hilang hingga Rumah Dibongkar Paksa, Begini Tanggapan PN Cibinong

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Jumat, 16 Mei 2025 | 15:30 WIB
Potret Atalarik Syach, aktor sinetron yang protes hingga lapor ke Presiden saat rumah dibongkar paksa gegara kasus sengketa tanah (Instagram/ariksyach)
Potret Atalarik Syach, aktor sinetron yang protes hingga lapor ke Presiden saat rumah dibongkar paksa gegara kasus sengketa tanah (Instagram/ariksyach)

Namun, sengketa muncul ketika lahan tersebut juga diklaim oleh pihak lain, yakni Dede Tasno. Luas awal tanah adalah 7.300 meter persegi dan akhirnya terpecah dalam beberapa bagian.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), lahan seluas 5.880 meter persegi di Kampung Cikempong, Pakansari, Cibinong, dinyatakan sebagai milik Dede Tasno.

Hal inilah yang membuat PN Cibinong melaksanakan eksekusi pengosongan lahan ke rumah Atalarik pada hari Kamis, 15 Mei 2025.

Baca Juga: Atalarik Syach Lapor ke Presiden! Rumah Dibongkar Paksa Padahal Proses Gugatan Sengketa Tanah Belum Rampung, Petugas Diduga Lakukan Kekerasan

Kuasa hukum Atalarik memprotes keras tindakan ini. Ia menyebut eksekusi lahan tersebut sebagai tindakan "gegabah" karena proses gugatan sengketa masih berjalan di pengadilan, dengan putusan dijadwalkan akan keluar pada 4 Juni 2025.

Dalam gugatannya yang diajukan pada 30 Juli 2024, Atalarik meminta PN Cibinong menyatakan Akta Pemindahan Hak Pengelolaan No. 146 tanggal 26 Oktober 2001, yang dibuat oleh notaris Agus Madjid, batal demi hukum.

Ia juga meminta pengesahan dirinya sebagai pemilik sah tanah tersebut berdasarkan dokumen-dokumen yang dimilikinya.

Selain itu, Atalarik juga mengatakan bahwa ada dokumen penting yang hilang saat pengurusan dokumen sejak membeli rumah tahun 2000 lalu.

Baca Juga: Tiba-Tiba Digruduk Aparat, Atalarik Syach Ungkap Ketidakadilan Eksekusi Tanah yang Belum Inkrah

"Jadi saya beli tanah ini dari PT Sapta dan ada beberapa surat yang berhasil saya urus dari pembelian tahun 2000, ada yang jadi sertifikat ada yang belum masih AJB (Akta Jual Beli)," kata Atalarik pada awak media pada hari Kamis, 15 Mei 2025.

"Itu semua surat-surat sudah saya urus sampai tahun 2002, terus saya mau urus lagi udah nggak bisa gitu. Jadi, ada surat hilang katanya pelepasan hak," ungkapnya.

Ia mengaku dulu tak ada notaris dan mempercayakan pada pegawai pemerintah di Kelurahan dan Kecamatan untuk mengurus kasus ini.

Tak hanya Atalarik, pihak Kelurahan dan Kecamatan juga masuk dalam gugatan Dede Tasno. Kakak Attar Syach itu menjelaskan bahwa penggugat telah mengeluarkan sejumlah uang untuk mengelola lahan dengan nominalnya yang dinilai "tidak masuk akal".

Baca Juga: Apa Sebenarnya Arti Mafia Tanah? Mengenal Masalah yang Menimpa Ashanty Atas Sengketa Warisan dari Sang Ayah

"Angkanya ya yang enggak enggak masuk di akal karena 3-4 kali lipat lebih besar dari NJOP (Nilai Jual objek Pajak (NJOP) dari tanah saya beli di sini," ucap Atalarik.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: Instagram @ariksyach

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X