Minggu, 19 Juli 2026

Duduk Perkara Sengketa Tanah Atalarik Syach, Sebut Ada Dokumen Penting yang Hilang hingga Rumah Dibongkar Paksa, Begini Tanggapan PN Cibinong

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Jumat, 16 Mei 2025 | 15:30 WIB
Potret Atalarik Syach, aktor sinetron yang protes hingga lapor ke Presiden saat rumah dibongkar paksa gegara kasus sengketa tanah (Instagram/ariksyach)
Potret Atalarik Syach, aktor sinetron yang protes hingga lapor ke Presiden saat rumah dibongkar paksa gegara kasus sengketa tanah (Instagram/ariksyach)

Atalarik juga mengaku ada kecurigaan karena tak tak bisa mengurus surat-surat tanah tertahan hingga tahun 2015 ia digugat Dede Tasno yang tak dikenalnya.

"Yang saya bingung itu kenapa masalah tanah saya ini enggak pernah diusut dari tahun 2003 karena saya bangun pagar, bangun rumah, jadi siapa Dede Tasno ini," tuturnya.

"Enggak tahu ya, saya mau ngurus AJB ketahan sampai tiba-tiba 2015 terjadi gugatan terhadap saya melalui Dede Tasno dan kenapa orang ini kok baru muncul," imbuhnya.

"Padahal kalau ketahuan dari awal dan belum dibangun rumah baru, belum ada pagar kan enak ya saya juga belum rugi banyak kok kayanya nabung di saya gitu," ujar Atalarik

Atalarik juga sudah mencoba mengajukan peninjauan kembali pada bulan Juni 2024 lalu, namun ia kalah di pengadilan.

Melalui kasus ini, Atalarik mengambil hikmah bahwa ada perubahan patokan dalam pengukuran yang kebetulan mengenai sebagian tanah rumahnya.

Baca Juga: Deretan Artis yang Jadi Korban Mafia Tanah hingga Rugi Miliaran Rupiah, Terbaru Ada Uya Kuya!

"Saya bangun rumah ini ya karena saya bukan pembeli yang ngawur gitu ya dan titik-titik yang ada yang kebetulan rumah saya ini juga sebagian kena sebagian enggak," ucap Atalarik

"Ini juga ada hikmahnya buat saya karena mungkin ada perubahan sistem dari analog ke digitalize segala macam jadi tolong diperiksa juga biar jelas semuanya," pungkasnya.

Atalarik dan Dede Tasno juga sempat melakukan negosiasi sejak tahun 2021 tapi tak menemukan titik temu hingga tim eksekutor datang ke rumah sang aktor.

Sementara itu, pihak Pengadilan Negeri Cibinong menyebut proses eksekusi sudah dilakukan sesuai prosedur (SOP) yang tepat berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

PN Cibinong juga menjelaskan bahwa penundaan eksekusi hingga 2025 dilakukan untuk menghormati gugatan baru dari pihak Atalarik.

"Kami hanya berpedoman pada putusan berkekuatan hukum tetap dan itu yang kami jalankan," ucap Eko Suharjono, Panitera PN Cibinong dikutip dari YouTube Intens Investigasi pada hari Jumat, 16 Mei 2025.

"Masalah gugatan terakhir ya silahkan jika mereka bisa membuktikan, silahkan mengajukan kembali. Perlu dipahami untuk menghormati putusan yang berkekuatan hukum tetap yang kita laksanakan eksekusi seperti sekarang ini," pungkasnya.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini 

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: Instagram @ariksyach

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X