Menurutnya ada pasal yang memberatkannya namun tak dibaca yakni pasal 9 yang berbunyi bahwa kalau sebuah lagu mau dinyanyikan maka harus izin dari pencipta lagunya. Serta pada pasal 113 jika bernyanyi tanpa izin maka akan dikenakan denda royalti Rp 500 juta persatu lagu.
Sementara itu terkait permintaannya pada Agnez Mo untuk mendukungnya dalam politik, Ahmad Dhani juga menyebutkan Agnez tak memiliki bukti akan hal itu dan menurutnya hal itu merupakan hak yang biasa baginya sebab banyak teman artis yang berikan video dukungan kepada dirinya untuk terjun ke politik.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini
Artikel Terkait
Agnez Mo Menjawab! Kalah di Pengadilan dan Diputus Membayar Rp 1,5 Miliar Terhadap Ari Bias, Ini Alasannya Ajukan Kasasi
Sebut Tak Mau Terlibat Agenda Tertentu, Inilah Beberapa Alasan Agnez Mo Tak Respon Ahmad Dhani
Buntut Gugatan Ari Bias, Agnez Mo Sambangi Kemenkumham Terkait Undang-Undang Hak Cipta Lagu yang Tengah Memanas: Sayangnya...
Singgung Perkara Hak Cipta Lagu! Agnez Mo Datang ke Kemenkumham di Tengah Huru-Hara dengan Ari Bias, Andi Agtas Ikut Angkat Bicara
Dihantam Gugatan Hak Cipta Rp1,5 Miliar, Agnez Mo Datangi Kemenkumham, Ada Apa?