Mulai dari situlah mengunjungi tempat ibadah agama lain diperbolehkan selama tidak menyeleweng dari aqidah umat Islam.
Hal yang tidak benar untuk pemeluk Islam diantaranya yaitu mengikuti ritual-ritual tertentu yang bertentangan dengan aqidah.
Dengan demikian, mengunjungi tempat apapun termasuk di situs agama lain tetap diperbolehkan, selama memiliki niat yang baik dan tidak melanggar aturan dalam Islam.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!