SketsaNusantara.id - Media sosial tengah dihebohkan dengan kisah seorang pria asal Desa Pauh, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sulawesi Selatan yang menikahi 2 wanita sekaligus.
Dalam postingan akun Twitter @kegblgnunfauedh, diketahui bahwa pernikahan tersebut berlangsung pada hari Sabtu, 14 September 2024 lalu.
Diketahui mempelai pria bernama Epan Padli berusia 25 tahun menikahi dua wanita bernama Halima Leti dan Purnama Linda yang sama-sama berusia 24 tahun dari Palembang.
Acara akad maupun resepsi pernikahan pun didatangi banyak orang dan tak sedikit warga yang penasaran karena peristiwa ini pertama kali terjadi di wilayah tersebut.
Lantas, bagaimana hukumnya seorang pria menikahi dua wanita sekaligus menurut Islam? Apakah bisa menikahi dua wanita dalam satu akad?
Jika dilihat dari perspektif hukum Islam, seorang pria sebetulnya diperbolehkan menikahi lebih dari satu wanita dengan batas maksimal 4 orang yang dikenal dengan poligami.
Namun, perlu diingat bahwa pernikahan poligami akan haram hukumnya jika kedua mempelai wanita masih memiliki hubungan darah atau masih saudara kandung dan memiliki nasab persaudaraan.
Aturan mengenai poligami ini juga telah diatur dalam Al-Quran sebagaimana disebutkan dalam Surat An-Nisa ayat 3 yang berbunyi:
"Jika kamu khawatir mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan lain yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Akan tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim." (QS. An-Nisa:3)
Baca Juga: 8 Tips saat Diserang Anjing di Jalan, Belajar dari Video Viral Ibu-Ibu di Semarang
Sementara itu, jika menurut peraturan yang berlaku di Indonesia, disebutkan dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 bahwa pernikahan di Indonesia berasaskan pernikahan monogami yakni satu pria menikah dengan satu wanita saja.
Namun, jika seorang pria merasa mampu dan bisa bertindak adil ingin poligami, negara bisa memberikan keringanan sesuai Pasal 3 ayat 2 UU Perkawinan dengan mengajukan permohonan di pengadilan agama di daerah tempat tinggalnya untuk beristri lebih dari satu dengan persetujuan istri pertama.