Sedangkan kalangan ulama mazhab Hambali mengatakan hukumnya wajib menahan atau menjaga diri untuk tidak mencukur rambut dan memotong kuku.
3. Membagikan bagian tubuh hewan kurban sebagai upah ke penyembelih hewan
Diriwayatkan oleh ‘Ali bin Abi Tholib, berbunyi:
أَمَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِىَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ « نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا »
Artinya:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta qurban beliau. Aku mensedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan qurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, “Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri.”
Mengartikan bahwa upah untuk penyembelih hewan kurban bukan diambil dari hasil yang sembelihan.
Perlu menyisihkan upah khusus bagi penyembelih hewan tersebut.***