Baca Juga: Sambut Hari Raya Idul Adha 1445 H, Ini Bacaan Niat Sholat Ied untuk Imam dan Makmum
(QS. Al Hajj: 28)
Dilaranh untuk menjual kulit maupun daging hasil sembelihan kurban karena menghilangkan pahala kurban, seperti sabda nabi berikut yang berbunyi:
مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ
Artinya:
" Barang siapa yang menjual daging atau bagian lain dari hewan kurban yang disembelih, maka tidak ada pahala kurban"
2. Memotong kuku dan mencukur rambut untuk orang yang hendak berkurban
Hadist Riwayat Muslim 5236, Abu Daud 2793, dan yang lainnya, berbunyi:
مَن كانَ لَهُ ذِبحٌ يَذبَـحُه فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ
Artinya:
”Barangsiapa yang telah memiliki hewan yang hendak dikurbankan, apabila telah masuk tanggal 1 Dzulhijjah, maka janganlah dia memotong sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia selesai menyembelih.”
Hadis tersebut menjelaskan rambut dan kuku yang dilarang untuk dipotong ialah milik shohibul kurban, bukan hewan kurban.
Tetapi, Kalangan ulama mazhab Maliki dan mazhab syafi’i menyebutkan hukum memotong kuku dan rambut bagi orang yang berkurban adalah sunnah.