religi

3 Larangan Bagi Orang yang Berkurban pada Hari Raya Idul Adha, Wajib Tahu Bahwa Potong Kuku dan Rambut Hukumnya...

Minggu, 9 Juni 2024 | 11:15 WIB
Ilustrasi larangan bagi orang yang berkurban di hari raya Idul Adha. (Pexels.com/Pixabay.)

Baca Juga: Sambut Hari Raya Idul Adha 1445 H, Ini Bacaan Niat Sholat Ied untuk Imam dan Makmum

(QS. Al Hajj: 28)

Dilaranh untuk menjual kulit maupun daging hasil sembelihan kurban karena menghilangkan pahala kurban, seperti sabda nabi berikut yang berbunyi:

مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ

Artinya:

" Barang siapa yang menjual daging atau bagian lain dari hewan kurban yang disembelih, maka tidak ada pahala kurban"

Baca Juga: Bingung Mau Beli Sapi atau Kambing untuk Idul Adha 2024? Ternyata Ini Jenis Hewan yang Lebih Utama untuk Kurban

2. Memotong kuku dan mencukur rambut untuk orang yang hendak berkurban

Hadist Riwayat Muslim 5236, Abu Daud 2793, dan yang lainnya, berbunyi:

مَن كانَ لَهُ ذِبحٌ يَذبَـحُه فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ

Artinya:

”Barangsiapa yang telah memiliki hewan yang hendak dikurbankan, apabila telah masuk tanggal 1 Dzulhijjah, maka janganlah dia memotong sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia selesai menyembelih.”

Baca Juga: 4 Syarat dan Ketentuan Hewan Kurban Sesuai Syariat Islam di Hari Raya Idul Adha 2024, Penting Diketahui Agar Sah

Hadis tersebut menjelaskan rambut dan kuku yang dilarang untuk dipotong ialah milik shohibul kurban, bukan hewan kurban.

Tetapi, Kalangan ulama mazhab Maliki dan mazhab syafi’i menyebutkan hukum memotong kuku dan rambut bagi orang yang berkurban adalah sunnah.

Halaman:

Tags

Terkini