SketsNusantara.id - Larangan bagi orang berkurban menjadi pernyataan umum mendekati peringatan Hari Raya Idul Adha.
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, diketahui berdasarkan kalender Islam Hijriah, Idul Adha 10 Dzulhijjah 1445 terjadi pada 17 Juni 2024.
Tanggal jatuhnya Idul Adha 2024 juga telah diresmikan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia melalui sidang isbat pada 7 Juni 2024 lalu.
Baca Juga: 5 Peninggalan Sunan Kalijaga dalam Bentuk Fisik, Masih Terawat Baik Hingga Sekarang!
Sehubungan dengan resminya Idul Adha 2024 ini, waktunya bagi shohihul kurban untuk mempersiapkan hewan-hewan kurban.
Namun, perlu mengetahui dan memahami juga terkait dengan larangan untuk orang yang ingin menjalani ibadah kurban di Hari Raya Kurban.
Seperti berikut SketsaNusantara.id lampirkan larangan-larangan untuk orang berkurban lengkap dengan hukumnya.
Baca Juga: Simak Baik-Baik! Inilah 5 Bentuk Larangan yang Harus Dilakukan Saat Melakukan Ibadah Qurban
1. Menjual daging hewan kurban
Seluruh bagian tubuh dari hewan kurban yang telah disembelih diwajibkan untuk segera dibagikan kepada seluruh umat Islam.
Allah SWT Ta’ala berfirman,
لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
Artinya:
“Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikan untuk orang yang sengsara lagi fakir.”