SketsaNusantara.id - Idul Adha atau dikenal dengan Hari Raya Kurban merupakan satu dari dua hari besar umat Islam.
Sesuai dengan sebutannya, Hari Besar Idul Adha dirayakan sebagai pengingat peristiwa kurban Nabi Ibrahim oleh perintah Allah SWT.
Selain mengingat peristiwa tersebut, Idul Adha juga bisa menjadi jalan untuk mendekatkan diri pada Allah SWT.
Baca Juga: Pengurus Besar Nahdlatul Ulama PBNU Keluarkan Surat Edaran Kapan Hari Raya Idul Adha 2024
Kegiatan indentik yang dilaksanakan setiap Hari Raya Idul Adha tentunya menyembelih hewan kurban.
Tetapi, bukan sembarang hewan dapat dikurbankan di Hari Raya Idul Adha, umumnya sapi, domba maupun kambing.
Meskipun begitu tetap terdapat beberapa syarat dan ketentuan hewan kurban yang sesuai dengan syariat Islam.
Sebelum itu, diberitahukan bahwa peringatan Idul Adha 1445 Hijriah jatuh pada 17 Juni 2024 mendatang sesuai dengan hasil keputusan Kementerian Agama Republik Indonesia.
Sebelum Idul Adha terjadi alangkah baiknya menunaikan amalan-amalan sunnah seperti 1-9 Dzulhijjah 1445 Hijriah yang dapat dilakukan mulai hari ini.
Kembali ke dalam syarat dan ketentuan hewan kurban, berikut adalah syarat dan ketentuannya yang dilansir SketsaNusantara.id dari baznas.go.id.
1. Hewan ternak
Syarat dan ketentuan utama yang sesuai dengan syariat Islam adalah jenis hewan kurban.