SketsaNusantara.id - Puasa menuntut ketahanan fisik dan kesabaran sepanjang hari.
Pada kondisi cuaca panas, rasa gerah sering membuat sebagian orang memilih mandi berulang kali. Kebiasaan ini kemudian menimbulkan pertanyaan tentang keabsahannya dalam ibadah puasa.
Aktivitas mandi menjadi pilihan untuk menyegarkan tubuh dan meredakan rasa panas. Terutama bagi mereka yang beraktivitas di luar ruangan.
Baca Juga: Febby Rastanty Jalani Ibadah Umrah di Bulan Puasa, Berangkat Bersama Suami Tercinta
Dalam praktiknya, ada yang mandi lebih sering dibanding hari biasa. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran akan potensi batalnya puasa.
Dilansir dari nu.or.id, terdapat riwayat yang menjadi rujukan ulama. Hadis tersebut diriwayatkan oleh Abu Daud. Riwayat ini menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengguyur kepalanya dengan air saat berpuasa.
“Sungguh, aku melihat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam di Al ‘Aroj mengguyur kepalanya, karena keadaan yang sangat harus atau sangat terik, dengan air sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa.”
Baca Juga: 10 Ucapan Malam Lailatul Qadar 1447 Hijriah, Penuh Keberkahan untuk Doa di 10 Akhir Bulan Puasa
Riwayat ini menjadi dasar kebolehan mandi atau menyiram kepala ketika puasa. Tujuannya adalah mendinginkan badan. Meski demikian, terdapat kaidah penting yang tetap harus diperhatikan. Berlebihan dalam segala hal termasuk perbuatan yang terlarang.
Karena itu, mandi berulang kali saat puasa perlu dilakukan secara hati-hati. Risiko utama yang harus dihindari adalah masuknya air ke tenggorokan. Air dapat masuk melalui mulut, hidung, atau telinga. Jika air masuk ke dalam jauf, puasa berpotensi batal.
Ustadz Khalid menjelaskan kondisi umat Islam di wilayah Timur Tengah. Negara seperti Afghanistan dan India memiliki suhu ekstrem. Mandi beberapa kali dibutuhkan untuk menjaga kondisi tubuh. Dalam situasi seperti itu, mandi tidak menjadi persoalan.
Berbeda dengan kondisi di Indonesia. Iklim tropis memang panas, tetapi masih relatif terkendali. Mandi satu atau dua kali sehari saat gerah dinilai sudah mencukupi. Terlebih, puasa mengajarkan pengendalian diri dan kesabaran.
Dalam kajian fikih, hukum mandi adalah mubah atau boleh. Namun, hukum tersebut bisa berubah sesuai niat. Jika mandi diniatkan untuk menyegarkan badan agar lebih fokus beribadah, maka nilainya bisa menjadi sunnah.
Kaidah ini didasarkan pada hadis Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya semua amalan itu dikerjakan dengan niat, dan setiap orang mendapatkan apa yang ia niatkan.”