SketsaNusantara.id - Menjelang waktu Subuh di bulan Ramadhan, tanda imsak kerap dikumandangkan dari masjid.
Seruan ini menjadi pengingat bagi umat Islam untuk bersiap mengakhiri sahur. Namun, tidak sedikit masyarakat yang masih mempertanyakan maknanya.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah soal niat puasa. Banyak orang ragu apakah niat masih boleh dilakukan setelah tanda imsak terdengar. Keraguan ini muncul karena imsak kerap dianggap sebagai batas akhir sahur.
Dalam praktiknya, imsak bukan penanda dimulainya puasa. Imsak biasanya dikumandangkan sekitar sepuluh menit sebelum waktu Subuh.
Seruan ini bertujuan memberi peringatan agar umat Islam bersiap menghentikan makan dan minum.
Awal waktu puasa secara syariat dimulai saat terbit fajar shadiq. Fajar shadiq ditandai dengan masuknya waktu Subuh. Dengan demikian, sebelum fajar shadiq tiba, puasa belum dimulai secara hukum.
Baca Juga: 10 Ide Masakan untuk Sahur di Bulan Ramadhan yang Dijamin Praktis, Mudah Dibuat dan Bergizi
Berdasarkan penjelasan yang dikutip SketsaNusantara.id dari Majelis Tarjih Muhammadiyah, niat puasa masih boleh dilakukan setelah tanda imsak. Bahkan, seseorang masih diperbolehkan makan sahur selama fajar shadiq belum terbit. Ketentuan ini memiliki dasar yang kuat dalam hadits Nabi Muhammad saw.
Pada masa Nabi Muhammad saw, adzan Subuh dilakukan oleh dua sahabat. Bilal bin Rabah mengumandangkan adzan sebelum terbit fajar.
Sementara adzan Subuh yang menandai masuknya waktu puasa dilakukan oleh Ibnu Ummi Maktum.
Dalam sebuah hadits riwayat Muslim dari Abdullah disebutkan, Nabi Muhammad saw bersabda: “Sesungguhnya Bilal adzan di kala malam (sebelum fajar shadiq), maka makan dan minumlah sampai kalian mendengar adzan dari Ibnu Ummi Maktum.”
Hadits tersebut menjelaskan bahwa makan dan minum masih diperbolehkan sebelum adzan Subuh kedua. Adzan yang dikumandangkan sebelum fajar tidak menandai dimulainya puasa. Hal ini menjadi dasar bahwa imsak bukan batas awal puasa.