SketsaNusantara.id - Profesi affiliator belakangan semakin dikenal luas di masyarakat.
Aktivitas ini kerap dikaitkan dengan pemasaran digital. Banyak individu mempromosikan produk melalui tautan khusus. Dari setiap transaksi, mereka memperoleh komisi.
Namun, popularitas tersebut memunculkan pertanyaan baru. Tidak sedikit masyarakat yang bertanya tentang hukumnya. Terutama dalam perspektif Islam. Apakah praktik ini dibenarkan atau justru bermasalah secara syariah?
Pertanyaan itu tidak bisa dijawab secara sederhana. Hukum menjadi affiliator bergantung pada definisi dan praktiknya.
Karena itu, penjelasan harus dimulai dari pemahaman dasar tentang apa itu afiliator.
Berikut ini adalah penjelasan hukumnya sebagaimana dikutip SketsaNusantara.id dari mui.or.id.
Baca Juga: Menyanyikan Doa dalam Islam, Apakah Dibenarkan? Ini Pandangan Muhammadiyah!
Affiliator adalah individu atau entitas yang mengikuti program afiliasi. Mereka mempromosikan produk atau layanan milik pihak lain. Pihak tersebut biasa disebut merchant. Komisi diperoleh jika promosi menghasilkan penjualan.
Jika definisi tersebut yang dimaksud, maka hukum menjadi affiliator adalah boleh. Namun, kebolehan tersebut tidak bersifat mutlak. Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi agar praktik afiliasi sesuai syariah.
Ketentuan pertama berkaitan dengan akad. Harus ada akad yang jelas antara affiliator dan merchant. Akad ini mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak. Kejelasan akad penting untuk menghindari sengketa.
Dalam ketentuan tersebut disebutkan, “Adanya akad yang mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak.” Akad ini menjadi dasar hukum dalam hubungan kerja sama afiliasi.
Ketentuan kedua menyangkut prinsip keadilan. Akad yang dibuat tidak boleh merugikan salah satu pihak. Selain itu, akad tidak boleh bertentangan dengan kaidah syariah dalam bermuamalah.
Prinsip keadilan menjadi unsur penting dalam transaksi. Setiap pihak harus mengetahui peran masing-masing. Hak dan kewajiban harus seimbang dan transparan sejak awal kerja sama.