Allah berfirman:
“…dan janganlah kamu mencampakkan dirimu ke dalam kebinasaan…”
Ayat tersebut menegaskan pentingnya menjaga keselamatan jiwa. Ibadah tidak boleh menjadi sebab kerusakan fisik.
Dalam konteks ini, para ulama membahas kondisi pekerja berat. Pekerjaan berat dinilai dari beban fisik harian yang dijalani.
Pekerja tambang, kuli bangunan, tukang becak, masinis, dan sopir sering dijadikan contoh. Aktivitas mereka menuntut tenaga besar sepanjang hari.
Banyak ulama menggolongkan pekerja berat ke dalam kelompok tidak mampu berpuasa. Penilaian ini merujuk pada ketentuan Al-Baqarah ayat 184.
Dalam kondisi tersebut, pekerja berat diperbolehkan tidak berpuasa sejak pagi hari. Kewajiban diganti dengan fidyah sesuai ketentuan.
Besaran fidyah adalah satu mud makanan untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Ketentuan ini berlaku bila kesulitan bersifat nyata.
Namun jika ada kesempatan untuk mengganti puasa di hari lain, qadha tetap dianjurkan. Qadha dilakukan saat kondisi fisik memungkinkan.
Ketentuan ini menunjukkan fleksibilitas hukum Islam. Puasa tetap menjadi kewajiban utama bagi yang mampu.
Dengan demikian, kuli atau pekerja berat dapat memperoleh keringanan puasa. Penentuan hukumnya bergantung pada tingkat kesulitan yang dialami.
Syariat memastikan ibadah berjalan sejalan dengan kemampuan manusia. Prinsip ini menjadi dasar keringanan dalam puasa Ramadhan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!