SketsaNusantara.id - Puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang telah baligh. Namun kewajiban ini selalu dikaitkan dengan kemampuan manusia.
Islam disyariatkan dengan mempertimbangkan kondisi fisik dan keterbatasan individu. Tidak ada perintah agama yang melampaui kemampuan umatnya.
Prinsip tersebut berlaku dalam seluruh ibadah, termasuk puasa Ramadhan.
Dilansir SketsaNusantara.id dari Muhammadiyah.or.id, kewajiban dasar puasa disebut hukum azimah. Azimah berlaku bagi muslim yang mampu menjalankannya tanpa kesulitan berat.
Namun syariat juga mengenal konsep rukhsah atau keringanan. Rukhsah diberikan saat ibadah menimbulkan kesukaran yang nyata.
Keringanan ini didasarkan pada prinsip kemudahan dalam ajaran Islam. Allah tidak menghendaki kesulitan bagi hamba-Nya.
Allah menegaskan dalam Al-Qur’an:
“Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan tidak menghendaki kesulitan bagi kalian.”
Prinsip tersebut menjadi dasar diberikannya keringanan puasa Ramadhan. Orang sakit dan musafir termasuk golongan yang mendapat rukhsah.
Selain itu, bentuk keringanan puasa tidak hanya satu. Ada yang berbuka lalu menggantinya di hari lain.
Ada pula yang berbuka tanpa qadha dan menggantinya dengan fidyah. Fidyah berupa pemberian makanan kepada fakir miskin.
Keringanan ini diberikan bagi mereka yang mengalami kesulitan sangat berat. Kesulitan tersebut berpotensi membahayakan kesehatan atau keselamatan.
Islam melarang seseorang mencelakakan dirinya sendiri. Prinsip ini menjadi dasar pelarangan memaksakan ibadah.