SketsaNusantara.id - Puasa Ramadhan merupakan kewajiban utama bagi setiap muslim. Namun kewajiban ini tidak berlaku tanpa batas dan pengecualian.
Islam menetapkan hukum ibadah dengan mempertimbangkan kondisi manusia. Ketentuan syariat tidak dimaksudkan untuk memberatkan.
Karena itu, pertanyaan tentang kewajiban puasa bagi orang sakit selalu relevan dibahas.
Dalam ajaran Islam, prinsip kemudahan menjadi dasar penetapan hukum. Kewajiban ibadah disesuaikan dengan kemampuan seseorang.
Dirangkum SketsaNusantara.id dari NU.or.id, berikut ini penjelasannya.
Allah menegaskan dalam Al-Qur’an:
“Allah Tidak membebani seseorang kecuali sesuai kemampuannya.”
Prinsip tersebut berlaku dalam seluruh ibadah, termasuk puasa Ramadhan. Puasa tetap diwajibkan, tetapi ada kondisi tertentu yang mendapat keringanan.
Orang sakit termasuk golongan yang mendapatkan perhatian khusus. Namun tidak semua sakit otomatis membolehkan berbuka.
Dalam fikih, sakit dinilai dari dampaknya terhadap tubuh dan keselamatan. Penilaian ini menentukan boleh tidaknya seseorang berpuasa.
Ibadah puasa dapat ditinggalkan jika menimbulkan mudarat. Mudarat tersebut bisa berupa memperparah sakit atau mengancam keselamatan.
Sebaliknya, jika sakit tergolong ringan, kewajiban puasa tetap berlaku. Keringanan tidak diberikan tanpa alasan syar’i yang jelas.