Batas minimal baligh adalah usia sembilan tahun. Jika tanda fisik belum muncul, baligh ditetapkan pada usia lima belas tahun.
Anak yang belum mencapai baligh tidak diwajibkan berpuasa Ramadhan.
3. Berakal Sehat
Puasa Ramadhan diwajibkan bagi muslim yang memiliki akal sempurna. Orang yang kehilangan kesadaran tidak terkena kewajiban tersebut.
Hal ini berlaku bagi orang gila, penderita gangguan mental, atau orang yang tidak sadar.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Tiga golongan yang tidak terkena hukum syar’i: orang yang tidur sapai ia terbagngun, orang yang gila sampai ia sembuh, dan anak-anak sampai ia baligh.”
Namun, orang yang mabuk dengan sengaja tetap memiliki kewajiban mengganti puasa.
4. Mampu Menjalankan Puasa
Kemampuan fisik menjadi syarat penting dalam kewajiban puasa Ramadhan. Seseorang harus kuat menjalankannya tanpa mudarat.
Orang yang sakit berat atau tidak mampu, kewajibannya bisa diganti dengan qadha atau fidyah.
Ketentuan ini memastikan ibadah puasa tidak memberatkan di luar batas kemampuan manusia.
5. Mengetahui Masuknya Bulan Ramadhan
Puasa Ramadhan diwajibkan setelah masuknya bulan Ramadhan diketahui secara sah.
Penetapan dilakukan melalui rukyatul hilal oleh orang yang adil dan terpercaya.