Jika 2 orang berpisah dengan talak 1 maka jika ingin kembali bersama setelah perceraian itu, dapat langsung rujuk kembali tanpa menikah lagi.
Namun ada beberapa syarat untuk kembali bersama pada talak 1 yakni dengan rujuk kembali atau kawin lagi selama mantan istri masih dalam masa Iddah.
Poin kunci dari Talak 1 adalah ada dalam masa iddah, seperti kasus perceraian Pratama Arhan dan Azizah Salsha masih memiliki kesempatan untuk rujuk tanpa harus melakukan akad nikah yang baru selama Azizah masih masa Iddah.
Rujuk hanya perlu dinyatakan oleh Arhan di hadapan saksi dan dicatatkan di Pengadilan Agama selama 3 bulan ke depan saat Azizah masih dalam masa iddah.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!