religi

Resmi Cerai tapi Bisa Rujuk Tanpa Menikah Lagi? Mengenal Talak 1 Raj'i pada Kasus Perceraian Pratama Arhan dan Azizah Salsa

Senin, 29 September 2025 | 19:30 WIB
Ilustrasi cerai talak 1 Raj'i dalam perceraian Arhan dan Azizah (Pixabay syeham)

SketsaNusantara.id - Pernikahan Pratama Arhan dan Azizah Salsa telah resmi berakhir pada Senin, 29 September 2025.

Hal itu diungkap oleh kuasa hukum Pratama Arhan setelah pembacaan ikrar talak dilakukan Arhan dengan diwakili oleh kuasa hukumnya yang beragama muslim.

Dalam wawancara, kuasa hukum Pratama Arhan mengungkapkan bahwa Arhan resmi bercerai dengan Talak 1 Raj'i.

Baca Juga: Belum Juga Ikrar Talak, Benarkah Ada Isu Rujuk Pratama Arhan dan Azizah Salsha? Pengadilan Agama Tigaraksa Menjawab

"Isi gugatannya, intinya agar Pengadilan Agama Tigaraksa mengabulkan gugatan talak 1 Raj'i terhadap ibu Azizah Rosiade," ungkap kuasa hukum Arhan.

Cerai talak tersebut rupanya masuk ke dalam gugatan dari punggawa Timnas yang menyatakan agar pengadilan mengabulkan permohonan talak 1 Raj'i.

"Talak 1 Raj'i itu mungkin masih bisa balik kalau mau," ungkapnya.

Baca Juga: PA Tigaraksa Bantah Pratama Arhan Rujuk dengan Azizah Salsha, Sebut Permohonan Cerai Talak Bisa Gugur Jika Hal Ini Terjadi

Kuasa hukum mengungkapkan bahwa talak 1 Raj'i merupakan talak resmi namun suami yang menalak masih bisa kembali tanpa menikah lagi selama mantan istri masih dalam masa Iddah.

Perceraian Pratama Arhan dan Azizah Salsha setelah pembacaan ikrar talak pada 29 September 2025 memang sering menggunakan istilah "talak 1".

Dilansir dari SketsaNusantara.id dari laman hukumonline.com, dalam konteks hukum perceraian di Indonesia (bagi pasangan Muslim) yang mengacu pada Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Baca Juga: Sinyal Rujuk Pratama Arhan Usai Gugat Cerai Azizah Salsha Menguat, Ungkap Rindu di Tengah Malam?

Talak 1 merujuk pada jenis talak yang dijatuhkan oleh suami, dengan konsekuensi hukum tertentu.

Talak 1 Raj'i merupakan talak yang dijatuhkan untuk pertama kalinya (talak 1) dan yang kedua (talak 2) disebut sebagai Talak Raj'i atau talak yang bisa dirujuk.

Halaman:

Tags

Terkini