"Tapi yang tidak Jumatan tetap diganti shalat zuhur. Bukan kemudian nggak Jumatan nggak shalat zuhur. Nah ini parah ya," imbuhnya diiringi tawa kecil dari jemaah.
Hadits yang kedua diriwayatkan dari Abu Hurayrah RA bahwa Nabi SAW bersabda :
قَدْ اجْتَمَعَ فِي يَوْمِكُمْ هَذَا عِيدَانِ فَمَنْ شَاءَ أَجْزَأَهُ مِنْ الْجُمُعَةِ وَإِنَّامُجَمِّعُونَ
“Sungguh telah berkumpul pada hari kalian ini dua hari raya. Maka barangsiapa berkehendak (shalat hari raya), cukuplah baginya shalat hari raya itu, tak perlu shalat Jumat lagi. Dan sesungguhnya kami akan mengerjakan Jumat.”
Beberapa ulama menilai hadits ini sahih, sementara ada juga yang menilainya mursal.
Ustaz Ammi menerangkan maksudnya berarti Jumatan tetap ada, tetapi Rasulullah Saw. mengizinkan untuk Jumatan bagi yang mau maupun tidak mau.
Dalam ceramahnya, dia tak lupa memaparkan secara detail siapa saja yang terkena hukum shalat Jumat saat Idul Adha dan siapa yang boleh menerima keringanan:
1. Orang yang sudah shalat ied boleh tidak Jumatan, tetapi wajib shalat zuhur.
2. Jika tidak shalat ied, maka harus shalat Jumat.
3. Orang yang tidak menghadiri shalat ied wajib berangkat ke masjid untuk Jumatan. Jika masjid di tempatnya tidak melaksanakan shalat Jumat, maka dia wajib shalat zuhur. Namun, ada catatan tambahan bahwa boleh meminta takmir atau petugas Jumatan untuk mengadakan shalat Jumat di masjid tersebut karena mereka berkewajiban untuk menyediakan sarananya.
4. Musalla tetap tidak disyariatkan untuk melakukan azan zuhur pada hari Jumat.
Sementara itu, ada pula pendapat beberapa ulama besar yaitu Mazhab Syafi'i, Hannafi, dan Maliki yang menganggap bahwa shalat Jumat tetap wajib dilaksanakan. ***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!