"Kalau ada penyembelihan dan pembagian kelewat sampai maghrib hari tasyrik yang ketiga, maka bagi panitia berdosa, dia telah tidak menjalankan amanat," ucap Buya Yahya.
Sehingga, batasan waktu penyembelihan hewan kurban adalah smapai hari tasyrik dna pembagian daging kurban sampai terbenamnya matahari atau maghrib di tanggal 13 Dzulhijjah.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!