Artinya, sholat tersebut dilakukan sebagai pengganti ibadah yang semestinya dilakukan pada waktunya, bukan dalam waktu yang ditetapkan.
Kebiasaan bangun kesiangan memang kerap membuat seseorang bertanya-tanya apakah sholatnya masih sah.
Dalam hal ini, para ulama memberikan ruang untuk mengganti sholat yang terlewat, namun tentu yang lebih utama adalah mengerjakannya tepat waktu.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!