religi

Bangun Kesiangan? Ini Batas Waktu Sholat Subuh yang Harus Diperhatikan Menurut Ulama

Senin, 19 Mei 2025 | 05:00 WIB
Ilustrasi, batas waktu sholat Subuh. (Pexels/Pixabay )

SketsaNusantara.id - Bagi sebagian orang, bangun pagi untuk sholat Subuh menjadi tantangan tersendiri.

Terlebih saat cuaca dingin atau setelah malam yang melelahkan. Tak jarang, seseorang baru terbangun saat cahaya matahari mulai menyelinap masuk ke kamar.

Pertanyaannya, apakah sholat Subuh masih sah jika dilakukan setelah lewat waktu? Lebih jauh, kapan sebenarnya waktu Subuh itu berakhir?

Baca Juga: Benarkah Menoleh Tidak Membatalkan Sholat? Buya Yahya Peringatkan Hal Penting: 'Jangan Mentang-Mentang...'

Pertanyaan tersebut penting, terutama bagi yang ingin menjaga kualitas ibadah namun sering terjebak rutinitas pagi yang padat.

Dalam Islam, waktu sholat dibatasi oleh aturan tertentu yang bersumber dari Al Quran dan hadis, serta dijelaskan oleh para ulama.

Sholat Subuh merupakan salat wajib 2 rakaat yang dikerjakan pada pagi hari, tepatnya sejak munculnya fajar hingga terbit matahari.

Baca Juga: Sholat Tahajud dan Puasa Panjang Masih 'Kalah'? Inilah Ganjaran Hebat di Balik Musibah Menurut Buya Yahya

Namun, banyak umat Islam yang masih bingung tentang kapan tepatnya waktu salat Subuh berakhir.

Hal ini menjadi perhatian, terutama bagi mereka yang sering bangun terlambat atau khawatir salatnya tidak sah karena sudah melewati waktunya.

Menurut penjelasan yang dikutip dari situs NU.or.id, batas waktu sohlat Subuh adalah sampai terbit matahari. Hal ini sejalan dengan pendapat mayoritas ulama fikih, terutama dari mazhab Syafi’i yang menjadi rujukan utama bagi warga Nahdliyin.

Waktu sholat Subuh dimulai dari terbitnya fajar shadiq, yaitu cahaya putih memanjang di ufuk timur, hingga matahari terbit.

Jika seseorang sholat setelah matahari terbit, maka sholatnya sudah berada di luar waktunya.

Penting untuk memahami bahwa meskipun sholat Subuh yang dilakukan setelah matahari terbit tetap wajib dilakukan (karena tidak boleh ditinggalkan), namun statusnya menjadi qadha, bukan adaa (dalam waktunya).

Halaman:

Tags

Terkini