Berdasarkan penjelasan Buya Yahya, fidyah yang dibayarkan untuk denda hutang puasa mendiang harus dilaksanakan.
Keluarga mendapatkan biaya untuk membayar fidyah tersebut dari harta atau peninggalan seseorang yang telah wafat itu.
"Di saat dia tidak bisa mengqadha diambilkan fidyah dari peninggalannya, setiap hari 1 mud," ungkap Buya.
Apabila seseorang yang meninggal itu tidak memiliki harta atau peninggalan, ada cara lain untuk membayar fidyah.
"Ini pendapat yang kedua adalah diqadha i oleh walinya, keluarganya menggantikan puasanya," ujar Buya.
Kemungkinan kedua, seseorang punya hutang puasa tapi meninggal dunia karena bukan lalai, melainkan karena udzur atau suatu halangan atau ketidakmengertian.
Buya Yahya paparkan solusi atau cara membayar hutang puasa seseorang yang demikian.
"Dilihat, jika ia punya kesempatan untuk qadha tapi teledor, maka wajib dibayarkan seperti sebelumnya, 1 hari 1 mud makanan pokok," kata Buya.
Ada penjelasan tambahan jika seseorang meninggalkan hutang puasa karena udzur contohnya wanita haid, berbeda lagi cara bayar hutangnya.
"Tidak punya kesempatan untuk qadha, lalu meninggal dunia maka tidak perlu diapa-apain karena dia tidak dosa sama sekali," ungkap Buya Yahya.
Solusi atau cara ini bisa diterapkan jika yang meninggal saat punya hutang puasa haid atau nifas, lalu saat Syawal melahirkan dan meninggal.