religi

Bagaimana Cara Membayar Hutang Puasa Orang yang Meninggal? Tidak Harus Bayar Fidyah, Buya Yahya Tunjukkan Solusi: Ada 2 Cara...

Rabu, 2 April 2025 | 15:00 WIB
Potret Buya Yahya yang berikan solusi cara bayar hutang puasa orang yang sudah meninggal. (Buyayahya.com)

Berdasarkan penjelasan Buya Yahya, fidyah yang dibayarkan untuk denda hutang puasa mendiang harus dilaksanakan.

Baca Juga: Buya Yahya Peringatkan Hati-Hati di Bulan Syawal, Kenapa? Jelang Idul Fitri Umat Muslim Diimbau untuk Tidak Lalai karena Ini

Keluarga mendapatkan biaya untuk membayar fidyah tersebut dari harta atau peninggalan seseorang yang telah wafat itu.

"Di saat dia tidak bisa mengqadha diambilkan fidyah dari peninggalannya, setiap hari 1 mud," ungkap Buya.

Apabila seseorang yang meninggal itu tidak memiliki harta atau peninggalan, ada cara lain untuk membayar fidyah.

Baca Juga: Jangan Salah Pilih! Inilah Beras yang Baik untuk Bayar Zakat Fitrah, Buya Yahya: Ukurannya Adalah Beras yang...

"Ini pendapat yang kedua adalah diqadha i oleh walinya, keluarganya menggantikan puasanya," ujar Buya.

Kemungkinan kedua, seseorang punya hutang puasa tapi meninggal dunia karena bukan lalai, melainkan karena udzur atau suatu halangan atau ketidakmengertian.

Buya Yahya paparkan solusi atau cara membayar hutang puasa seseorang yang demikian.

Baca Juga: Riwayat Pendidikan Buya Yahya Jadi Sorotan Usai Ikut Wisuda S1 di Unissula Semarang Meski Sudah Punya Gelar Profesor, Apa Alasannya Kuliah Lagi?

"Dilihat, jika ia punya kesempatan untuk qadha tapi teledor, maka wajib dibayarkan seperti sebelumnya, 1 hari 1 mud makanan pokok," kata Buya.

Ada penjelasan tambahan jika seseorang meninggalkan hutang puasa karena udzur contohnya wanita haid, berbeda lagi cara bayar hutangnya.

"Tidak punya kesempatan untuk qadha, lalu meninggal dunia maka tidak perlu diapa-apain karena dia tidak dosa sama sekali," ungkap Buya Yahya.

Baca Juga: Sering Dilakukan! Begini Kata Buya Yahya untuk Orang yang Sholat Tarawih Tapi Tidak Qobliyah dan Ba'diyah Isya'

Solusi atau cara ini bisa diterapkan jika yang meninggal saat punya hutang puasa haid atau nifas, lalu saat Syawal melahirkan dan meninggal.

Halaman:

Tags

Terkini