SketsaNusantara.id - Umat Islam baik perempuan, laki-laki, dewasa maupun anak kecil wajib untuk menunaikan zakat fitrah.
Zakat fitrah dapat ditunaikan selama bulan Ramadhan atau tepatnya sejak memasuki 1 Ramadhan hingga 1 Syawal sebelum sholat Idul Fitri.
Perintah wajib zakat fitrah sendiri disebutkan dalam hadist yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim.
Dikutip dari laman Baznas Yogyakarta, seorang ayah sebagai kepala keluarga wajib untuk menunaikan zakat fitrah atas dirinya dan anggota keluarga yang ditanggung, termasuk salah satunya adalah anak.
Seorang ayah wajib membayarkan zakat fitrah anaknya yang belum baligh, bahkan ketika ia sudah bercerai dengan sang ibu sekali pun.
Sementara bagi anak yang sudah baligh, baik sudah atau belum bekerja, orang tua harus meminta izin terlebih dahulu kepada anak tersebut sebelum menunaikan zakat fitrahnya.
Pengecualian juga berlaku untuk anak yang belum baligh namun memiliki kekayaan sendiri.
Menurut Buya Yahya, anak kecil yang kaya raya atau memiliki hartanya sendiri, zakat fitrahnya dapat ditunaikan oleh orang tua atau menggunakan kekayaan anak tersebut.
“Kecuali anak kecil kita yang kaya raya, maka zakat boleh diambil dari duitnya dia dan boleh dari duit kita,” terangnya sebagaimana dikutip SketsaNusantara.id dari kanal YouTube Al-Bahjah TV.
Buya Yahya juga menambahkan, hal tersebut mungkin saja terjadi.