religi

Siapa yang Bayar Zakat Fitrah Cipung? Begini Hukum Zakat Bagi Anak Kecil yang Punya Harta Sendiri Menurut Buya Yahya

Rabu, 26 Maret 2025 | 07:00 WIB
Ilustrasi aturan zakat fitrah bagi anak kecil (Freepik/rawpixel.com)

 

SketsaNusantara.id - Umat Islam baik perempuan, laki-laki, dewasa maupun anak kecil wajib untuk menunaikan zakat fitrah.

Zakat fitrah dapat ditunaikan selama bulan Ramadhan atau tepatnya sejak memasuki 1 Ramadhan hingga 1 Syawal sebelum sholat Idul Fitri.

Perintah wajib zakat fitrah sendiri disebutkan dalam hadist yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim.

Baca Juga: Fakir Miskin Harus Bayar Zakat Fitrah? Ternyata Ini Kriteria Wajib Zakat, Buya Yahya: Ukurannya Adalah...

Dikutip dari laman Baznas Yogyakarta, seorang ayah sebagai kepala keluarga wajib untuk menunaikan zakat fitrah atas dirinya dan anggota keluarga yang ditanggung, termasuk salah satunya adalah anak.

Seorang ayah wajib membayarkan zakat fitrah anaknya yang belum baligh, bahkan ketika ia sudah bercerai dengan sang ibu sekali pun.

Sementara bagi anak yang sudah baligh, baik sudah atau belum bekerja, orang tua harus meminta izin terlebih dahulu kepada anak tersebut sebelum menunaikan zakat fitrahnya.

Baca Juga: Siapa yang Bayar Zakat Fitrah Anak yang Belum Bekerja? Berikut 2 Hal yang Bisa Dilakukan Orang Tua Menurut Ustadz Fahmi Assegaf

Pengecualian juga berlaku untuk anak yang belum baligh namun memiliki kekayaan sendiri.

Menurut Buya Yahya, anak kecil yang kaya raya atau memiliki hartanya sendiri, zakat fitrahnya dapat ditunaikan oleh orang tua atau menggunakan kekayaan anak tersebut.

“Kecuali anak kecil kita yang kaya raya, maka zakat boleh diambil dari duitnya dia dan boleh dari duit kita,” terangnya sebagaimana dikutip SketsaNusantara.id dari kanal YouTube Al-Bahjah TV.

Baca Juga: Jangan Salah Pilih! Inilah Beras yang Baik untuk Bayar Zakat Fitrah, Buya Yahya: Ukurannya Adalah Beras yang...

Buya Yahya juga menambahkan, hal tersebut mungkin saja terjadi.

Halaman:

Tags

Terkini