religi

Jangan Sembarangan, Apa Hukum Pakai WiFi Tetangga Tanpa Izin? Ini Penjelasan dalam Islam

Selasa, 25 Maret 2025 | 07:00 WIB
Ilustrasi, hukum memakai wifi tetangga tanpa izin. (Pexels/Aditya Singh)

SketsaNusantara.id - Di era digital saat ini, internet telah menjadi kebutuhan pokok dalam kehidupan sehari-hari.

Hampir setiap rumah dan perkantoran memiliki jaringan WiFi untuk menunjang aktivitas pekerjaan dan komunikasi. Namun, muncul pertanyaan, bagaimana hukum menggunakan akses internet milik orang lain tanpa izin?

Dilansir dari situs Kemenag.go.id, dalam Islam, tindakan ini termasuk dalam kategori ghasab, yaitu mengambil hak orang lain secara tidak sah.

Baca Juga: Bukan Hanya Sedekah, Ini Cara Sederhana Membantu Pedagang Kecil di Bulan Ramadhan

Konsep ghasab tidak hanya berlaku pada benda fisik, tetapi juga mencakup hak-hak lain, termasuk akses internet. Oleh karena itu, menggunakan WiFi tanpa izin merupakan perbuatan yang dilarang.

Muhammad az-Zuhri al-Ghamrawi dalam kitab as-Siraj al-Wahhaj ‘ala Matan al-Minhaj menjelaskan bahwa ghasab adalah mengambil sesuatu secara zalim atau menguasai hak orang lain tanpa izin. Hal itu mencakup harta benda maupun hal-hal lainnya.

Secara bahasa, ghasab berarti mengambil sesuatu dengan cara yang tidak sah. Dalam terminologi Islam, ghasab berarti menguasai hak orang lain secara tidak benar atau tanpa izin. Ini sesuai dengan penjelasan dalam kitab as-Siraj al-Wahhaj:

Baca Juga: Bolehkah Makan dan Minum Sambil Berdiri? Ini Penjelasan Berdasarkan Hadis

“Ghasab secara bahasa adalah mengambil sesuatu secara zalim, sedang menurut syara' adalah menguasai hak orang lain dengan cara yang tidak benar. Sedangkan pengertian ‘hak’ di sini mencakup harta benda dan selainnya.” (Muhammad az-Zuhri al-Ghamrawi, as-Siraj al-Wahhaj ‘ala Matan al-Minhaj, hal. 266)

Berdasarkan pengertian ini, jelas bahwa mengambil atau menggunakan sesuatu yang bukan haknya tanpa izin pemiliknya, termasuk jaringan internet, masuk dalam kategori ghasab dan dilarang dalam Islam.

Sebagian orang mungkin menganggap bahwa mencuri WiFi tidak sama dengan mencuri barang fisik.

Namun, dalam Islam, pencurian tidak hanya terbatas pada benda nyata. Mengambil manfaat dari sesuatu yang bukan haknya tanpa izin pemiliknya tetap termasuk perbuatan haram.

Perbuatan ini mirip dengan menggunakan listrik atau air milik orang lain tanpa izin. Meski secara fisik tidak terlihat, tetap ada biaya yang ditanggung oleh pemilik WiFi.

Oleh karena itu, memanfaatkan jaringan internet orang lain secara diam-diam adalah tindakan yang tidak diperbolehkan.

Halaman:

Tags

Terkini